ANALISIS YURIDIS TERHADAP PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN KLAUSULA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM SUATU PERJANJIAN BISNIS
Abstract
Pada tanggal 14 Maret 2020, pemerintah Indonesia menetapkan pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional non-alam. Untuk itu pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), physical distancing, dan bekerja dari rumah sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Tidak hanya masyarakat yang terdampak tapi juga berdampak pada sektor bisnis. Dalam masa pandemi ini sangat mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian bisnis, yang mengakibatkan pelaksanaan suatu prestasi dalam perjanjian terhambat atau tidak bisa dipenuhi karena banyak bisnis yang tidak bisa menjalankan usahanya secara normal. Dengan dilatarbelakangi masalah tersebut, penelitian ini dibuat dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Klausula Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Suatu Perjanjian Bisnis.” Dilihat dari situasi sekarang ini, dimana Pandemi COVID-19 telah menyebar baik didunia maupun di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai bencana nasioanal nonalam, ini menimbulkan banyak permasalahan dan muncul pertanyaan apakah pandemi COVID-19 bisa dijadikan sebagai alasan klausula keadaan memaksa (Force Majeure) dalam suatu perjanjian bisnis.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandemi COVID-19 sebagai alasan keadaan memaksa dalam suatu perjanjian bisnis, serta menganalisis dan mengetahui akibat hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak, maupun penyelesaian sengketa yang timbul dalam perjanjian bisnis karena pandemi COVID-19 sebagai keadaan memaksa. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif.
Hasil dari kajian tulisan ini menelaah mengenai keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu perjanjian bisnis yang terjadi dalam masa pandemi COVID-19 dimana pandemi COVID-19 dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) relatif, yaitu masih dimungkinkan untuk melakukan prestasi hanya ditunda pelaksanaannya. Keadaan memaksa akibat COVID-19 ini tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan pembatalan suatu kontrak bisnis, namun dapat dijadikan jalan untuk melakukan renegosiasi kontrak dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak tersebut.
Kata Kunci : COVID-19, force majeure, perjanjian
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan III. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta:Prenadamedia Group.
Ahmadi Miru. 2010. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Cetakan III. Jakarta:Rajawali Pers.
Bambang Sunggono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Frana Satriyo Wicaksono. 2008. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Huala Adolf. 2008. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Cetakan 2. Bandung:Refika Aditama.
I Ketut Oka Setiawan. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
J. Satrio. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2008. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
M. Manullang. 2002. Pengantar Bisnis. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Muhammad Syaifuddin. 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Prespektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung:Mandar Maju.
M. Yahya Harahap. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Rahmat Soemadipradja. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-Syarat Pembatalan Perjanjian yang Disebabkan Keadaan Memaksa/Force Majeure. Jakarta:Nasional Legal Reform Program.
Ramziati, Sulaiman, dkk. 2019. Kontrak Bisnis:Dalam Dinamika Teoritis dan Praktis. Lhokseumawe:Unimal Press.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Cetakan XXXVI. Jakarta:Pradnya Paramita.
R. Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Cetakan VI. Bandung:Putra A Bardin.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:Rajawali Persada.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Cetakan XIX. Jakarta:Intermasa.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20.Bandung:Alumni.
Suryati. 2017. Hukum Perdata. Yogyakarta:Suluh Media.
B. Jurnal
Adityo Susilo, dkk. 2020. Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol 7, No. 1.
Noah C Peeri, et.al. 2020. The SARS, MERS and novel coronavirus (COVID-19) epidemics, the newest and biggest global health threats: what lessons have we learned?. International Journal of Epidemiology.Vol 49, No. 3.
Togi Pangaribuan. 2019. Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 2.
Aris Kaya dan Dharmawan. 2020. Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersil Pasca Penetapan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Kertha Semaya:Journal Ilmu Hukum.Vol. 8, No. 6.
C. Internet
Rio Indrawan. 2020. “PLN Ajukan Kondisi Kahar ke PGN”. Dunia Energi. 8 April 2020. https://www.dunia-energi.com/pln-ajukan-kondisi-kahar-ke-pgn/. Diakses 2 September 2020.
World Health Organization. 2020. “Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Situation Report 51 – 11 March 2020”. https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200311-sitrep-51-covid-19.pdf?sfvrsn=1ba62e57_10. Diakses 19 Agustus 2020.
World Health Organization. 2011. “The classical definition of a pandemic is not elusive”.https://www.who.int/bulletin/volumes/89/7/11-088815/en/#:~:text=A%20pandemic%20is%20defined%20as,are%20not%20considered%20pandemics.. Diakses 6 September 2020.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3 . Diakses 3 Desember 2020. Diakses 5 Januari 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135718/keppres-no-12-tahun-2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University