ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS PENIMBUNAN MASKER YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PELAKU USAHA PADA PENYEBARAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Pandemi Covid – 19 yang terjadi pada saat ini merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting. Berbagai aspek kehidupan diseluruh dunia mengalami kendala, diantaranya di bidang kesehatan, politik, dan ekonomi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah diberbagai negara untuk melakukan social distancing, di Indonesia sendiri pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur masyarakat agar melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Selain melakukan social distancing, pemerintah juga memberlakukan peraturan untuk wajib menggunakan masker diluar rumah, hal ini bertujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid – 19. Ditengah kepanikan masyarakat menghadapi pandemi Covid -19, ada pihak yang memanfaatkan situasi ini yakni oknum pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan penimbunan masker. Hal ini menyebabkan menipiskan ketersediaan masker dimasyarakat. Tindakan penimbunan yang dilakukan dikala situasi seperti ini dapat menyebabkan munculnya berbagai permasalahan, sehingga diberlakukan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengenai barang pokok dan barang penting. Pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum telah melakukan penangkapan terhadap oknum pelaku yang melakukan penimbunan, dan seharusnya kasus tersebut di tindak lanjuti karena menyangkut dengan kepentingan masyarakat.
Kata kunci : Pandemi, Covid-19, Pelaku Usaha, Penimbunan, Masker
References
Daftar Pustaka
Buku
Adijaya Yusuf dan John W. Head . 1998. Topik-Topik Mata Kuliah Hukum Ekonomi dan Kurikulum, (Jakarta: ELIPS) hal 90
Adrian Sutedi, “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008), hal 9.
Dr. Munir Fuady, SH,.MH.,LLM, Pengantar Hukum Bisnis (Bandung : Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2008 ) , hal 227
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) jilid I, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 43
Muhammad dan Alimin, 2004, Etika dan Pelindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE.
Rosyidi, Suherman. (2006). Pengantar Teori Ekonomi. Pendekatan Kepada Teori Mikro dan Makro. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, hlm 133.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia:Jakarta, h.122
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 2006 , hal 3
Sukirno. 1994. Pengantar Ekonomi Makro. PT. Raja Grasindo Perseda. Jakarta.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, Penerbit Universitas Indonesia:Jakarta,1986, hal 3
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Badan Pembinaan Hukum. Nasional: Jakarta,1982, hal 53
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandar Lampung:Penerbit Universitas Lampung) hal 31
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)
Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020
Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor Hk.02.02/I/385/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Desease 19 ( Covid – 19)
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Pokok dan Barang Penting
Jurnal
Anggia Valerisha1, Marshell Adi Putra, Pandemi Global COVID-19 dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-digital?, Universitas Khatolik Parahyangan:Jakarta, file:///C:/Users/User/Downloads/3871-9634-1-PB.pdf
WHO. WHO Director-General’s remarks at the media briefing on 2019-nCov. 2019.
Liu J, Cao R, Xu M, Wang X, Zhang H, Hu H, et al. Hydroxychloroquine, 91, Maret 2020 a less toxic derivative of chloroquine, is effective in inhibiting SARS-CoV-2 infection in vitro. Cell Discov. 2020;6:16. doi: 10.1038/s41421-020-0156-0
Gao J, Tian Z, Yang X. Breakthrough: Chloroquine phosphate has shown apparent efficacy in treatment of COVID-19 associated pneumonia in clinical studies. Biosci Trends. 2020;14(1):72–3. doi: 10.5 582/bst.2020.01047
Gautret P, Lagier JC, Parola P, Hoang VT, Meddeb L, Mailhe M, et al. Hydroxychloroquine and azithromycin as a treatment of COVID-19: Results of an open-label non-randomized clinical trial. Int J Antimicrob Agents. 2020;105949. doi: 10.1016/j.ijantimicag.2020.105949
Imas Novita Juaningsih , Penerapan Sanksi Pidana bagi Penimbun Masker Di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19 file:///C:/Users/User/Downloads/15455-45121-1-PB%20(2).pdf
Last J. A dictionary of epidemiology. New York: Oxford University Press; 2001.
Sumber Website
https://www.alodokter.com/virus-corona
https://kesehatan.kontan.co.id/news/yuk-mengenal-jenis-masker-rekomendasi-terbaru-who-untuk-melawan-virus-corona?page=all
https://www.liputan6.com/global/read/4320579/8-jenis-masker-virus-corona-covid-19-diurutkan-dari-yang-terbaik-ke-terburuk
https://www.liputan6.com/global/read/4320579/8-jenis-masker-virus-corona-covid-19-diurutkan-dari-yang-terbaik-ke-terburuk
https://kalbar.antaranews.com/berita/405882/polresta-pontianak-ungkap-penimbunan-masker-dalam-jumlah-besar
https://www.suara.com/news/2020/03/28/181601/terungkap-modus-penimbun-masker-di-medsos-publik-duit-setan-dimakan-jin?page=all
https://www.merdeka.com/jateng/pandemi-adalah-epidemi-yang-menyebar-di-berbagai-negara-ketahui-perbedaannya-kln.html
https://www.merdeka.com/jateng/pandemi-adalah-epidemi-yang-menyebar-di-berbagai-negara-ketahui-perbedaannya-kln.html?page=4
Aceng Mukaram 07 Mar 2020, 21:00 WIB [Siasat Polisi Pontianak Membekuk 6 Terduga Penimbun Ribuan Masker ] Diakses dari laman https://www.liputan6.com/regional/read/4196054/siasat-polisi-pontianak-membekuk-6-terduga-penimbun-ribuan-masker
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University