TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI DESA SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Judul Skripsi : “Tanggung Jawab Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Rusak Akibat Kebakaran Di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya)”,
Rumusan masalah penelitian adalah : “Apakah Pihak Penyewa Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penyewa Atas Kerusakan Ruko Akibat Kebakaran Karena Kelalaian Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ?”.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pihak penyewa dalam pengembalian ruko yang disewanya kepada pemilik ruko yang sesuai pada saat penyerahan ruko oleh pemilik kepada pihak penyewa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa ruko belum bertanggung jawab melakukan perbaikan karena ruko sebagai ruko akibat kelalaian penyewa mengalami kebakaran terhadap pemilik ruko pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir, untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap ruko yang kebakaran terhadap pihak yang menyewakan (pemilik) pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir, dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan ruko (pemilik ruko) terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan ruko yang terbakar pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir.
Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris, dan hasil penelitian ini adalah: bahwa pihak penyewa ruko telah ingkar janji dalam perjanjian sewa menyewa ruko, karena pihak penyewa tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan ruko terbakar akibat kelalaian dan kesalahan pihak penyewa, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah toko tidak bertanggung jawab untuk memperbaiki ruko yang rusak akibat terbakar adalah karena mempunyai uang tetapi tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan ruko tersebut, bahwa akibat hukum terhadap penyewa ruko yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan rumah toko yang disewanya adalah penyewa tetap harus bertanggung jawab untuk memperbaiki ruko yang rusak, mengganti kerugian dan tidak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu sewa ruko, bahwa upaya yang dilakukan pemilik ruko sehubungan dengan tidak bertanggung jawabnya pihak penyewa ruko atas kerusakan ruko yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa ruko untuk memperbaiki ruko tersebut dan meminta pembayaran ganti kerugian, dan tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa Ruko, tanggungjawab, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan, PT.Citra aditya Bakti, Bandung, 2018.
- - - - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
- - - - - - - - - - - - - - -., Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Bachsan Mustafa., Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 2018
Badrulzaman, Mariam Darus., Perjanjian Baku (Standar) Perkembangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2017.
Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu si Indonesia, Bina Aksara, 2017.
Gunawan Widjaja., dan Ahmad Yani., Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018
Hartono Hdisoeprapto., Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Yahya, Harahap, M., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2018.
Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017.
Mariam Darus Badrulzaman., Perjanjian Kredit Bank, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999,
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, Ny., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2018.
- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2018.
Purwahid Patrik., Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju, jakarta, 2018.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia Jakarta, 2015.
Satrio, J., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 2018.
- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2017
Subekti, R., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2018
- - - - - - - - - - - - - - -., Pokok - Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2018.
- - - - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2018.
Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2018.
Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1999.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Angket Penelitian Untuk Penyusunan Skripsi
Daftar Wawancara Untuk Penyusunan Skripsi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University