AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI (EKSEKUSI) OLEH TERGUGAT (PUTUSAN NOMOR:08/Pdt.G.S/2017/PN PTK) PENGADILAN NEGERI KELAS I-A PONTIANAK
Abstract
Pelaksanaan Putusan Pengadilan merpukaan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, yang mana tindakan ini dilakukan untuk memenuhi tuntunan pihak penggugat terhadap tergugat agar terlaksanakannya putusan eksekusi tersebut.Penulis menganilisis permasalahan Antara pihak penggugat Sartilin Adriani dan pihak tergugat Ema Yanti, dengan judul akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan pengadilan (eksekuksi) oleh tergugat dengan putusan nomor:08/Pdt.G.S/2017/PN Ptk. atas dasar Utang Piutang yang tidak bayar hutang antara pihak penggugat dan tergugat.
Permasalahan yang di ajukan penggugat terhadap pihak tergugat di pengadilan di karena pihak tergugat tidak membayar hutang kepada penggugat sebaigamana yang di perjanjikan. Seteelah kasus di putuskan di pengadilan dengan amar putusan pihak tegugat haru membayar hutangya dengan total RP.34.100.000 tetapi pihak tergugat tetap tidak melakasankan putusan eksekusi dengan cara sukarela tergugat enggan melaksanakan isi putusan pengadilan yang sudah ditetapakan, penulis ingin menganalisis lebih lanjut dengan tujuan yang ingin dicapai penulis, tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini adalah Untuk Menganalisis Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dari Pihak Tergugat dan Untuk Menganalisis Hambatan Pelaksanaan Putusan Dipengadian Negeri Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi). Penulis menggunakan metode normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal, Penelitian ini akan dikaji secara normatif dengan cara mempelajari dan meneliti dari lingkup dan materi ketentuan-ketentuan tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai putusan akibat hukum tidak dilakasnakannya putusan Pengadilan Negeri (Eksekusi) oleh tergugat.
Bahwa hasil studi kasus gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Pontianak dengan perkara nomor:08/Pdt.G.S/2017/PN Ptk, analisis yang di dapat adalah bahwa pihak Tergugat atas nama Ema Yanti tidak menjalakan putusan eksekusi pengadilan negeri dengan cara suka rela, yang mengakibatkan menjalakan eksekusi secara paksa oleh ketua pengadilan. Akan tetapi pihak tergugat tidak melakasanakan eksekusi tersebut.
Kata kunci : Amar Putusan Utang piutang, Eksekusi, Putusan Pengadian
References
Daftar Pustaka
Buku-Buku :
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung, 2000
….................................., 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra AdityaBakti, Bandung,
Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata segi hukum dan penegakannya, Akademika Pressindo, Jakarta, 1987
Harahap M.Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan EksekusiBidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, cet kedua 2006
Hari Saherodji, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta
Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normati”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktk Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1997
Makarao, Taufik (2004) Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah.(Jakarta:Sinar Grafika, 2010)
Mariyadi dan Afandi (2007) Hukum Acara Perdata (Panduan Pengembangan Profesi Hukum). Cet. 1; Surabaya: Visipress Media..
Mertokusumo, Sudikno (2002) Hukum Acara Perdata Indonesia. Cet. 6;Yogyakarta: Liberty.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan kedua, Prenada Media Grup, Jakarta, 2008;
P.N.H.Simanjuntak, 2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, djambatan, Jakarta.
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin (2009) Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
Retno Wulan Sutantio, 2009, Hukum Acara Perdata, CV. Manar Maju, Bandung
Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, (Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1995)
Riduan Syahrini, 2004, Seluk Beluk dan Asas – asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung
Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung : Bina Cipta, 1989)
Soeparmono, R (2000) Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi (Cet. 1; Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Cetakan ke – 11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009)
Soeroso, R (2006) Praktek Hukum Acara Perdata: Tata Cara Dan Proses Persidangan Cet. 7 Jakarta: Sinar Grafika
Subekti dan Tjitrosudibio (2004) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. 35; Jakarta: Pradnya Paramita.
Soekanto, Soerjono (1986) Pengantar penelitian Hukum. Cet. 3; Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo,2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Jogjakarta , Liberty)
Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oerip Kartawinata (2005) Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek. Cet. X; Bandung: Mandar Maju.
Yahya Harahap,2006. Hukum Acara Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika,)
Peraturan Perundang – Undangan
HIR dan RBG
KUHAP
Internet :
http://www.pta-bengkulu.go.id , tgl akses 3 desember 2020, jam 23:33.
http://www.e-journal.uajy.ac.id tgl akses. 3 desember 2020, jam 23:36
www.lib.ui.ac.id tgl akses 4 desember 2020, jam 23:35
https://www.academia.edu/12984739/Hukum_Eksekusi_Perdata tgl akases 12 januari 2020, jam 23:55
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58cf4edd97f3a/akibat-hukum-putusan-yang-dinyatakan-inon-executable-i/ tgl akases 12 januari 2020, Jam 23:20
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University