WANPRESTASI NASABAH DALAM PERJANJIAN PEGADAIAN EMAS PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PEMBANTU CABANG SEKADAU

SHARLEY CLAUDIA HANDAYANI NIM. A1011161148

Abstract


Pada dasarnya suatu hak gadai baru akan tercipta bila telah ada suatu perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur. Dalam perjanjian pegadaian emas antara PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang di Sekadau dengan Nasabah terjadi kesepakatan untuk melakukan perjanjian gadai terhadap emas yang digadaikan oleh nasabah dengan waktu pelunasan yang telah disepakati bersama.

Namun, permasalahannya Nasabah yang menggadaikan emasnya melakukan wanprestasi dan tidak melakukan pelunasan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan Data dan Informasi, mengungkap faktor, mengetahui akibat hukum dan mengetahui upaya Nasabah yang Melakukan Wanprestasi dalam Perjanjian gadai Emas di PT Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang di Sekadau. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat yang dilakukan melalui pengamatan langsung.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian gadai antara nasabah dengan pegadaian masih ada nasabah yang belum melaksanakan pembayaran hutang pinjamannya tepat pada waktunya sebagaimana yang telah di tentukan diperjanjian gadai, sehingga nasabah tersebut telah melakukan wanprestasi. Adapun faktor nasabah yang melakukan wanprestasi tersebut karena Gagal Panen, Usaha Bangkrut dan Keperluan Membeli Barang-Barang Kebutuhan Sehari-hari sehingga tidak mampu membayar utang pinjaman perjanjiannya di pegadaian. Upaya yang di lakukan pegadaian Apabila ada nasabah yang tidak mampu membayar hutang pinjamannya maka pegadaian akan memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pinjamannya namun apabila dalam waktu perpanjangan pinjamannya tersebut nasabah tidak mampu mmembayar hutang perjanjiannya maka barang jaminan nasabah yang di gadaikan tersebut akan dilelang sebagai pelunasan hutangnya

 

 

Kata Kunci: = Pegadaian, Perjanjian Gadai, Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ade Arthesa & Edia Handiman, 2006, “Bank dan Lembaga Keungan Bukan Bank”, PT. Iindeks kelompok Gramedia, Jakarta.

Frieda Husni Hasbullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Jaminan, Ind-Hill Co, Jakarta.

H. Salim HS, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Ed. 1, Cet. 4, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

J. Satrio, 1991, “Hukum Jaminan dan Hak – Hak Jaminan Kebendaan”, PT.Citra Aditya, Bandung.

J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, “ Metode Penelitian Survei”, LP3ES, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2005, “Metode Penelitian Pendidikan”, Rosda Karya, Bandung.

Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak, 2005, “Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia”, PT. Djambatan, Jakarta.

Prof. Dr. Sukamto Notonegoro, 2010, “Hak dan Kewajiban Warga Negara”,Jakarta.

Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soeroso, 2006, “ Pengantar Ilmu Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, “Asas-Asas Hukum Perjanjian”, Mandar Maju, Bandung.

Soejono Soekanto, 2014, “Pengantar Penlitian Hukum”, Universitas Indonesia, Jakarta

Setiono, 2002, Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, (Diktad), Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS.

Soimin soedharyo, 2015, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwam, 1981, “Hukum Perdata: Hukum Benda”, Cet. 4, Liberti, Yogyakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2007, “Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan”, cet. 4, Liberty, Yogyakarta.

Sri Wulandari, 2016, “Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Kredit Logam Mulia”, Naskah Publikasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, 1995, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan BurgelijkWetboek”, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, 1985, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Jakarta.

Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1985, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Cet. 19, PradyaParamita, Jakarta.

Subekti dan R. Tjitrosoedibio, 2000, “Kamus Hukum”, cetakan ke-13, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, 2008, “Hukum Perjanjian”, PT. Intermasa, Jakarta.

Sugiono, 2012, “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”, Alfabeta, Bandung.

Wiryono Prodjodikoro, 1986, Hukum Perdata Tentang Hak-Hak Atas Benda, Intermassa, Jakarta.

Zainudin Ali, 2008, “Hukum Gadai Syariah”, Sinar Grafika, Cet. 1. Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Jurnal, Skripsi, Disertasi dan Makalah

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2001, Hukum Jaminan Edisi Revisi UUHT, FH UNDIP, Semarang.

Internet

Wibowo Tundry, “Syarat-syarat sahnya perjanjian”, dalam www.jurnalhukum.com.

https://www.berandahukum.com/p/akibat-hukum.html?m=1

https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/upaya.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University