PELAKSANAAN ASESMEN PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITAS DI KOTA PONTIANAK

YULIANUS FESTER NIM. A1011161144

Abstract


Pengaturan Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana salah satu tujuannya adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Untuk dapat menetapkan rehabilitasi, tentu terlebih dahulu perlu dibuktikan atau memilah-milah peran tersangka sebagai penyalahguna, pecandu maupun korban penyalahguna Narkotika, serta penyalahguna merangkap pengedar atau bandar, maka untuk menentukan semua itu perlu adanya terlebih dahulu pelaksanan proses asesmen pada tingkat penyidikan.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asesmen pada tingkat penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan asesmen ini. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian yuridis empiris.

Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap Tim TAT di BNN Kota Pontianak, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota, Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak dan penyebaran kuesioner  kepada Tahanan dan Narapidana Narkotika di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dengan membaca dan mengutip  dari buku-buku literatur, maupun undang-undang.

 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan asesmen pada tingkat penyidikan masih belum terlaksana secara optimal dikarenakan beberapa faktor hambatan. Pertama dikarenakan waktu pengajuan dari asesmen terbatas. Kedua pihak keluarga sulit dan tidak dapat dihubungi untuk melengkapi persyarataan pengajuan asesmen.

 

 

Kata Kunci: Penyidikan, Narkotika, Asesmen, Rehabilitasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

A.W, W., 1985. In: Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Armico.

Admadja, I. D. G., 2012. In: sejarah konsep dan kajian kenegaraan. malang: setara press.

Ali, M., 2015. In: Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Z., 2014. In: Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Amirudin, 2003. In: Pengatar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ansori Sabuan, S. p. d. R. A., 1990. In: Hukum acara pidana. Bandung: Angkasa.

Arief, M. d. B. N., 2005. In: Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Asikin, A. d. H. Z., 2006. In: Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barakatullah, T. P. d. A. H., 2005. In: Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Dirdjosisworo, S., 1980. In: Hukum Narkotika di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Dirdjosisworo, S., 1997. In: Hukum Narkotika di Indonesia. Bandung: Karya Nusantara.

Djisman, S., 1992. In: fungsi pidana penjara dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Bandung: Bina cipta.

Hawari, D., 2003. In: Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif). Jakarta: Gaya Baru.

Koeswadji, 1995. In: Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cet 1. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Makaro, M. T., 2005. In: Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

mamudji, s. s. d. s., 1985. In: penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali pers.

Moh Taufik Makarao, S. d. M. Z. A., 2003. In: Tindak pidana narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

muntaco, s. d. s. d. f., 2013. In: hukum pidana dalam bagan dilengkapi pengantar secara komprehensif cetakan I. pontianak: F.H untan pres.

Nadaek, I., 1983. In: Korban dan Masalah Narkotika. Bandung: Indonesia Publing House.

Nasional, B. N., 2007. In: Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Sejak Usia Dini. Jakarta: BNN.

Nasution, B. J., 2008. In: Metode penelitian hukum. Bandung: Mandar maju.

Purwandi, D., 2015. In: Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana narkotika (Tesis). Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Romly, A. d., 1997. In: Tindak pidana transnasional dalam sistem hukum pidana indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sari, D. N., 2015. In: Rehabilitasi Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Semarang: Unisulla.

Sasangka, H., 2003. In: Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh masalah Narkotika. Bandung: Mandar Maju.

Soehartono, I., 1995. In: Metode Penelitian sosial. Bandung: Rosdakarya.

Sugiyono, 2010. In: metode penelitian pendekatan, kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabet.

Sylviana, 2001. In: Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi. Jakarta : Sandi Kota.

Waluyo, B., 2011. In: Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.

warganegara, S. D. A., 2018. In: implementasi sistem dua jalur (Double Track System) pada proses peradilan pidana anak. lampung: universitas lampung.

Yusliati, L. A. d., 2018. Efektifitas rehabilitasi pecandu narkotika serta pengaruhnya terhadap tingkat kejahatan Indonesia. In: Efektifitas rehabilitasi pecandu narkotika serta pengaruhnya terhadap tingkat kejahatan Indonesia. Ponorogo: Uwais inspirasi Indonesia.

B. Internet

http://www.bnn-dki.com/read/2015/07/16/1494.

https://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/07/23/704.

https://www.kamusbesar.com/assesmen.

http://www.psychologymania.com/2012/08/pengertian-rehabilitasi-narkoba.html.

https://www.kamusbesar.com/asesmen.

http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta

https://news.idntimes.com/indonesia/fitang-adhitia/sepanjang-tahun-2017-bnn-ungkap-46537-kasus-narkoba/full

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Bersama 7 (Tujuh) Lembaga Negara: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014 Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2014 Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014 Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2014 Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2014 Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University