ANALISIS PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (STUDI PENETAPAN PA PTK NO. 0336/PDT.P/2016/PA.PTK)

NAMEGAH DIFITRI PURBA NIM. A1011161223

Abstract


Makin tahun pengajuan permohonan dispensasi perkawinan makin meningkat. Banyak faktor yang melatarbelakangi pasangan usia muda berani melangsungkan perkawinan walaupun masih di bawah umur.  Beberapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah hamil diluar nikah, faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan orang tua. Negara sudah mengatur ketentuan tentang batas usia kawin yaitu pada pasal 7 ayat (1) undang-undang No 1 tahun 1974, selain itu negara juga mengatur ketentuan tentang permohonan dispensasi perkawinan bagi pasangan usia muda yang menyimpang dari batas usia kawin yang ditentukan yaitu pada pasal 7 ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974. Begitu pula dengan kasus yang diangkat penulis, di mana Irvan Septiawan bin Redi Supriyansyah dengan calon istri bernama Yunita Anggraini binti Kusnadi, saat hendak mengurus pendaftaran perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, ditolak dengan alasan karena kurangnya persyaratan dalam melangsungkan perkawinan tersebut, yaitu usia calon mempelai pria Irvan Septiawan yang masih 18 (delapan belas) tahun di mana usia Irvan saat itu masih di bawah ketentuan undang-undang. Sehingga Irvan Septiawan bin Redi Supriansyah  mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Pontianak, tetapi Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijkeverklaard oleh Pengadilan Agama Pontianak, dengan alasan dan pertimbangan hukum bahwa pemohon baru berusia 18 (delapan belas) tahun maka harus dinyatakan belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon untuk tidak diterima dan membebankan r biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.166000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

            Rumusan masalah adalah :  “MENGAPA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN NOMOR 0336/PDT.P/2016/PA.PTK DITOLAK OLEH PENGADLAN AGAMA PONTIANAK?”

            Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi kawin Nomor 0336/Pdt.P/2016/PA.Ptk yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima, selain itu untuk mengetahui dan menganalisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Nomor 0336/Pdt.P/2016/PA.ptk sesuai dengan unsur keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode yang penulis gunakan adalah normatif, penelitian normatif adalah penelitian yang hanya mempergunakan sumber data sekunder saja, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan teori hukum dan pendapat para sarjana hukum termuka, dan sebagai penutup berdasarkan hasil analisis, ditemukan kesimpulan, serta saran-saran yang bermanfaat kedepannya bilamana terdapat kasus yang serupa dikemudian hari.

 

Kata Kunci : Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Azhim Bin Badawi Al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqih Al-Sunnah Wa Al-Ktabil Aziz. Terjemahan Ma’ruf Abdul Jalil. Cet VI, Pustaka as-Sunnah, Jakarta.

Abd Rahman Dahlan, 2010, Ushul fiqh, Amzah, Jakarta

Ahmad Zahari, 2009, Hukum Islam, Artha Grafistama, Pontianak.

, 2010, Kapita Selekta Hukum Islam, FH Untan Press, Pontianak

Cik Hasan Bisri, 2008, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.

Erfaniah Zuhra, 2014, Peradilan Agama Indonesia, Setara Press, Malang.

Gemala Dewi, 2005, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Kencana, Jakarta

HM. Sutomo et.Al, 2016, Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Mies Grijns, 2018, Menikah Muda di Indonesia, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Moh. Taufik Makarao, 2009, Pokok – Pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

, 1989, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 7, Pustaka Kartini, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

P.N.H Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Prenamdia Group, Jakarta.

Roni Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Roihan A. Rasyid, 2015, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

R.Subekti, R. Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Sarwono, 2012, Hukum Acara Perdata : Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat, Hukum Islam, dan Hukum Adat Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Soejono dan Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum,Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarsono, 2008, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Syarif Mapiasse, 2015, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Kencana, Jakarta.

Wantjik Saleh, 1982, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia,

Wildan Suyuti Mustafa, 2013, Kode Etik Hakim, Kencana, Jakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.

Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban Pegawai-pegawai Nikah Dan Tatat Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Bagi Yang Beragama Islam

SKRIPSI

Ali Imron Hasan, 2006, Dispensasi Kawin Prespektif Perlindungan Anak, IAIN, Semarang

Reezky Timbul Marpaung, 2015, Penerimaan dan Penolakan Permohonan Dispensasi Usia Perkawinan, Universitas Brawijaya, Malang.

Wisno Mulyadi, 2017, Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Ziaurrani Mahendra, 2014, Pertimbangan dan Faktor Penyebab Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan, Universitas Brawijaya, Malang.

INTERNET

Al-quran dan Terjemahannya (Q.S Ar-Rum : 21), quran.kemenag.go.id, diakses pada tanggal 22 Desember 2o19 pukul 20:58.

Ahmad Z Anam, 2017, Kapan Putusan Niet ontvankelijke verklaard dapat diajukan ulang, https://badilag.mahkamahagung.go.id, diakses pada tanggal 15 Agustus 2020 pukul 19.45

Dewi Atiqah, Peran hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemafaatan Putusan, https://pa-purwodadi.go.id , diakses pada hari Senin 17 Agustus Pukul 16 :09

KBBI Daring, Kbbi.kemendkbud.go.id diakses pada tanggal 23 Januari 2020 pukul 21.13

Muhammad Yasin, Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru, https:m.hukumonline.com/berita/baca/it5db127bob52f3/dispensasi-perkawinan-tetap-dimungkinkan-begini-syaratnua-menurut-uu-perkawinan-yang-baru/, diakses pada tanggal 2 Januari 2020 pukul 00.26

Rasikh Adila, 2018, Analisis Cakap Hukum Dalam Permohonan Dispensasi Nikah Yang Diajukan Calon Mempelai Sendiri, http:papurwodadi.go.id diakses pada tanggal 15 Agustus 2020 pukul 17:42

Ridwan Anwar, http://pa-selong.go.id, diakses pada hari selasa 26 November 2019

Yance Arizona,2008, Apa itu Kepastian Hukum?,yancearizona.net, diakses pada Rabu 19 Agustus Pukul 20.06.

https://badilag.mahkamahagung.go.id diakses pada hari Kamis 27 Februari 2020 pukul 19.33.

https://pa-bandung.go.id diakses pada hari Jumat 28 Februari 2020 Pukul 19.26.

Www.pa-magetan.go.id diakses pada hari Kamis 5 Maret pukul 20.57.

Pa-pontianak.go.id diakses pada hari Sabtu 29 Februari pukul 19.48.

https://pn-yogyakota.go.id diakses pada hari Jumat 28 Februari 2020 Pukul 19.35


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University