DAMPAK PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP TUJUAN PERKAWINAN YANG SAKINAH MAWADAH WARAHMAH DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

ADE WULANNOVIA SALIPUTRI NIM. A1011161149

Abstract


Pada dasarnya melangsungkan perkawinan adalah hak setiap orang. Namun, ada batasan usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Batasan usia tersebut membuat anak yang berumur dibawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama agar diberikan ijin untuk tetap melangsungkan perkawinan. Fenomena perkawinan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi perlu diperhatikan pula bahwa dalam melangsungkan perkawinan dibutuhkan kesiapan yang matang agar perkawinan yang dilangsungkan dapat terus harmonis dan mencapai tujuan dari perkawinan itu.

Namun, permasalahannya pemberian dispensasi perkawinan nyatanya tidak memberikan dampak posittif kepada pasangan yang melangsungkan perkawinan, sehingga tujuan perkawinan sakinah, mawadah, dan warahmah tidak terealisasikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan Data dan Informasi, mengungkap faktor, mengetahui upaya dan mengetahui akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan terhadap pasangan di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat yang dilakukan melalui pengamatan langsung.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dispensasi perkawinan tidak memberikan dampak positif terhadap keharmonisan rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawadah dan warahmah tidak tercapai. Adapun faktor dari adanya permohonan dispensasi perkawinan ini karena adanya keinginan sendiri dari para pihak, karena keinginan orang tua pasangan, dan adanya alasan mendesak. Akibat hukum dari adanya dispensasi perkawinan ini yakni anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua. Dampak dari belum siapnya psikologis dan sikis dari pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut, membuat rumah tangga berjalan tidak harmonis dan berujung pada perceraian di Pengadilan Agama.

 

 

 

Kata Kunci: dispensasi, perkawinan dan bawah umur

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

ABD. Shomad, 2010, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia) Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ahmad Zahari, 2010, Kapita Selekta Hukum Islam, FH Untan Press : Pontianak.

___________, 2016, Telaah Terhadap Kewarisan KHI Menuju Konsep Perolehan Hak Waris yang Ideal Bagi Masyarakat Islam Indonesia Prespektif Keadilan Al-Quran, FH Untan Press : Pontianak.

Bambang Sunggono, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum,:PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kustini, 2013, “Perkawinan dibawah Umur dan Perkawinan tidak tercatat”, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbag dan Diklat Kementrian Agama RI, Jakarta.

KoentjaraNingrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, “ Metode Penelitian Survei”, LP3ES, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofya Efendi, 1989, “Metode Penelitian Survey”, LP3ES, Jakarta.

Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta.

Riduan Syahrani, 2006, Seluk beluk Asas-asas hukum perdata, PT Alumni, Banjarmasin.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pradnya Paramita, Jakarta.

A. Riyan dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi, ___, Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Menurut Islam, Jurnal Fakultas Hukum Udayana.

A.M. Ismatulloh, 2015, Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah dalam Al-Quran, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam.

Ade Rahayu, 2019, Efektifitas Pemberian Dispensasi Kawin Pada Anak dibawah Umur Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Jurnal Pendidikan PEPATUDZU.

Bagya Agung Prabowo, 2013, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Jurnal, Skripsi, Disertasi dan Makalah

Alla Factan Gani Wardhana, 2018, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Negara Penganut/ Pengahayat Kepercayaan & Gagasan Constitutional Complaint, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi Edisi 4 April 2018.

Internet

Asshiddiqie,Jimly,2017,Http://Www.Jimlyschool.Com/Read/Analisis/238/Kedudukan-Mahkamah-Konstitusi-Dalam-Struktur-Ketatanegaraan-Indonesia/.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Putusan Mahkamah Konstitusi”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL : https://mkri.id/index.php?page=web.putusan&id=1&kat=1

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Putusan Mahkamah Konstitusi”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL: http://www.https://mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari

Vidya Prahassacitta, 2018, Available from: URL: https://business-law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University