ANALISA HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI SALAH SATU DASAR MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 0074/Pdt.G/2016/PA.Tnk )
Abstract
Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 0074/Pdt.G/PA.Tnk dimana Hakim mengenyampingkan bukti elektronik yang diajukan tergugat pada proses pembuktian perkara perceraian tersebut.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang kedudukan bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara peceraian dan untuk menganalisis alasan serta dasar pertimbangan Hakim menolak bukti elektronik pada perkara perceraian dengan nomor putusan 0074/Pdt.G/PA.Tnk. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bersumber dari dokumen tertulis berupa putusan, berbagai jurnal serta literatur, dan hasil wawancara yang dimaksudkan untuk mengetahui pandangan hakim di Pengadilan Agama mengenai alat bukti elektronik dalam pembuktian pada perkara perceraian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan dan dasar pertimbangan hakim menolak bukti elektronik yang di ajukan oleh tergugat adalah karena bukti yang di ajukan yaitu berupa rekaman suara via telepon, foto,SMS, Salinan chat di BBM dan Facebook tidak menunjukan perzinaan dan tidak melalui proses pemeriksaan oleh ahli, dan jika mengacu kepada hukum perdata, bukti elektronik tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah. Pembuktian perzinaan dengan alat bukti elektronik bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, asalkan alat bukti elektronik tersebut menerangkan akan adanya perzinaan, dan didukung dengan saksi, serta bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah, tetapi tidak semua Hakim berpendapat bahwa bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sehingga diharapkan kedepannya aturan terkait pembuktian harus mengakomodir tentang alat bukti elektronik mengingat hubungan keperdataan di era globalisasi telah mencakup hubungan keperdataan menggunakan teknologi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat.
Kata kunci : bukti elektronik, pertimbangan hakim, perkara perceraian
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Alimuddin. 2014. Pembuktian Anak Dalam Acara Peradilan Agama. Bandung : Nuansa Aulia.
Asnawi, M. N. 2013. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, UII PRESS.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2013. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta : Kencana.
Ambang Sunggono. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta:PT.Raja Grafindo.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Burhan Ashshofa. 2001. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Efa Laela Fakhirah. 2009. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung:Alumni.
Fuadi, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Jakarta.
Hilman Hadikusuma. 2010. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Harahap, M. Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Gelora Aksara Pratama.
Iqbal, M. 2016. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia. USU Law Journal.
Kamil, Ahmad. 2012. Fisafat kebebasan hakim. Jakarta: Kencana.
Kurdi, Muhammad. 2012. Kemandirian Hakim (Perspektif Hukum Islam). Makassar, Alauddin University Press.
M.Nasir. 2001. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan.
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud. 2004. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Muchsin. 2004. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi. STIH “IBLAM”. Depok
Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi. 2012. Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia : Perspektif, Teoritis, Praktik dan Permasalahanya. Bandung : Alumni.
Prijambodo, S. W. 2015. Penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti. Varia Peradilan, No. 360, ISSN. 0215-0247.
R.Subekti. 1991. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradya Paramita.
R.Subekti dan R.Tjitrosoedibio. 1979. Kamus Hukum. Jakarta: Pradya Paramita.
Retnowulan.S dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju.
R.Subekti. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.
Samosir, Djamanat. 2011. Hukum Acara Perdata: Tahap-tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.
Soejono Soekanto. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Sanapiah, Faisal. 2003. Format-format Penelitian Sosial, Dasar-dasar, dan Aplikasinya. Jakarta : Rajawali pers.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Jurnal
Heniyatun, Bambang Tjatur Iswanto, Puji Sulistyaningsih. Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Universitas Muhammadiyah Magelang : Juni 2018.
Eka Susylawati. Kedudukan Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perceraian. STAIN Pamekasan : Nuansa, Vol. 12 No. 2 Juli – Desember 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University