ANALISIS HUKUM TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian tentang “Analisis Hukum Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar Berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen Untuk mengungkapkan faktor penyebab masih terdapat peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan konsumen terhadap terdapat peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan konsumen hal ini dikarenakan akan menimbulkan kerugian bagi konsumen saat mengkonsumsi produk barang tersebut dikarenakan tidak ada jaminan dari sisi kesehatan maupun kehalalan bagi konsumen yang menggunakannya. Bahwa faktor penyebab masih terdapat peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.adalah disebabkan oleh faktor dari pelaku usaha maupun konsumen sehingga keduanya menjadi penyebab masih maraknya peredaran makanan illegal dari pelaku usaha sendiri faktor penyebabnya dikarenakan faktor mencari keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat sedangkan konsumen sedniri disebabkan karena kurang hati-hati dalam mempergunakan atau memikmati produk makan yang ditawarkan oleh pelaku usahaselain itu faktor lainnya adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang kurang melakukan pengawasan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan konsumen terhadap peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen adalah dengan melakukan upaya baik refresif maupun preventif atas peredaran makanan yang tidak layak edar, sehingga jika pelaku usaha masih melakukan tindakan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif maupun sanksi hukum
Kata Kunci : Peredaran Makanan, Izin Edar, Perlindungan Konsumen
References
DAFTAR PUSTAKA
Adi Sulistiyono, 2005, Reformasi Hukum Ekonomi dalam Era Globalisasi Ekonomi, UNS Press, Surakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta
Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta,
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Erman Rajagukguk. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Lubis, T. Mulya, Hukum dan Ekonomi : Beberapa Pilihan Masalah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Yusuf Shofie, 2008, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University