EFEKTIVITAS PASAL 47 HURUF D PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Lingkungan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan. Lingkungan hidup juga sebagai pemenuh kebutuhan manusia, dan dapat dimanfaatkan juga untuk dijaga kelestariannya. Saat ini lingkungan menjadi persoalan yang diperhatikan oleh berbagai macam pihak baik dari pemerhati lingkungan, seorang akademisi, politisi, maupun masyarakat awam. Bertambahnya penduduk dan meningkatnya aktivitas kehidupan masyarakat, dapat menyebabkan hal-hal yang negatif untuk lingkungan lebih khususnya mengenai sampah.
Skripsi ini berjudul Efektivitas Pasal 47 Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Pasal 47 Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, menganalisa faktor-faktor penghambat, serta upaya yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas.
Metode penelitian yang digunakan adalah metede penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif dimana menyajikan data-data yang diperoleh dari lapangan lalu dilakukan analisis terhadap permasalahan yang ada. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan menggunakan teknik komunikasi langsung berupa pedoman wawancara, serta teknik komunikasi tidak langsung berupa angket.
Berdasarkan data dan analisa yang telah dilakukan diketahui bahwa Pasal 47 Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah belum maksimal berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat di lihat dari masih kurangnya sarana dan prasarana serta masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kata kunci: Efektivitas, Pengelolaan sampah
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Achmad Ali, Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana, h. 141.
Andi Susilawaty, Dasar-Dasar Kesehatan Lingkungan.h.75.
Azhary. 1995. Negara Hukum, Analisis Yuridis dan Normatif Tentang Unsur-Unsurnya.Jakarta: UI Press, 1995) hlm. 23.
Bambang, Sunggono. 2010. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Josep Maryo, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, (Cet.1:Pustaka Yustisia:Yogyakarta,2016), h.66
Marwan, Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, h. 88.
Rony Hanitijo, Soemitro. 2001. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rony Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 144.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo. Persada, hlm. 8-9.
Soerjono Soekanto, & Mustafa Abdullah. (1982). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali, 1982, hlm. 17.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 8.
Soerjono Soekanto, & Mustafa Abdullah. 1982. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali, 1982, hlm. 17.
Soerjono soekanto,2005, pengantar penelitian hukum, UI Press, jakarta, hlm. 32.
Sondang Siagi, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 1991, Hlm. 71.
Sri Subekti, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga 3R Berbasis Masyarakat Pendahuluan, 2014.
H. Sudrajat. 2007. Mengelola sampah kota. Niaga Swadaya. Bogor. H. 5
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2006. hlm:62
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah
WEBSITE
Oktafina, 2014, Retribusi Pelayanan Sampah https://core.ac.uk/download/pdf/77621898.pdf (diakses pada tanggal 19 februari 2020).
Syafiie. 1998. Pengertian Pengawasan. (Online). (http://www.negarahukum.com/hukum/teori-pengawasan.html diakses 22 Nov 2019).
Maxmanroe, 2020, Pengertian Efektivitas: Kriteria, Aspek, dan Contoh Efektivitas diakses pada 20 Desember 2020, tersedia di https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-efektivitas.html
blogspot.com/2018/11/pengertian-hukum-lingkungan.html (diakses pada tangagal 19 agustus 2020 pukul 21:51
Dikutip dari http://www.kbbi.we.id/mekanisme di akses pada tanggal 19 agustus 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University