KEWAJIBAN PENAMPUNG SARANG BURUNG WALET DALAM MEMENUHI SATS-DN DALAM PEREDARAN SARANG BURUNG WALET DI PONTIANAK

MAHESA ARYO BIMO NIM. A1011171049

Abstract


Menjadi negara dengan keanekaragaman flora fauna yang tinggi di dunia (mega biodiversity), pantas julukan itu ditujukan bagi negara Indonesia. Nyatanya, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) atau spesimennya masih menjadi sektor unggul perekonomian di Indonesia termasuk dalam pemanfaatan Sarang Burung Walet. Nilai yang begitu ekonomis dari Sarang Burung Walet menjadikan pemanfaatannya eksklusif. Akantetapi, realitanya masih terdapat pelanggaran oleh penampung Sarang Burung Walet khususnya dalam melengkapi dokumen pengangkutan yakni SATS-DN. Kewajiban ini harus ditempuh oleh penampung Sarang Burung Walet guna menjadikan peredarannya sah, bernilai guna, dan menjaga kelestarian populasi Burung Walet tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab penampung melanggar aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet yang mewajibkan SATS-DN dalam setiap pengangkutannya, seberapa esensial SATS-DN untuk diterapkan, dan bagaimana cara menerapkan regulasi pengangkutan Sarang Burung Walet bagi penampung sesuai aturan hukum yang ada.

Metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah metode penelitian normatif- empiris merupakan metode yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan  berbagai unsur empiris, data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder yang didapat langsung dari hasil  lapangan melalui teknik wawancara dan studi pustaka baik, Undang-Undang , buku, jurnal, dan lain sebagainya. Analisis data yang didapat dengan cara analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk pemaparan atau deskriptif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet dikarenakan besarnya nilai pembebanan pajak dalam pemanfaatannya, pentingnya SATS-DN guna menjaga kelestarian maupun populasi burung walet, tidak pedulinya masyarakat (penampung) terhadap aturan hukum, dan kurang gencarnya BKSDA bersama Pemda untuk mensosialisasikan maupun mengkampanyekan aturan hukum dalam mengangkut Sarang Burung Walet tersebut.

Kata Kunci: SATS-DN, Penampung, Peredaran Sarang Burung Walet


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdullah, Manan. 2014. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.

Jakarta: Prenadamedia Group.

Abdulkadir, Muhammad.2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Arief, Budiman.2011. Memproduksi Sarang Walet Kualitas Atas. Jakarta:

Penebar Swadaya.

A. Sonny, Keraf. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta : Kompas.

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan:

UNPAMPRESS.

Cecep, Suhrowandi.2008. Budidaya Burung Walet. Jakarta: Intimedia

Ciptanusantara.

Ishaq.2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kasmir, Jakfar. 2012. Studi Kelay akan Bisnis. Jakarta: KENCANA

Marwan, Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia

Neni Sri Imaniyati. 2013. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan

Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu

Purna Hasim. 2005. Hukum Pengangkutan di Laut. Medan : Pustaka Bangsa

Press

Ronny Hanitjo Soemitro. 1990. Metrologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta :Ghalia Indonesia

Santoso, Brotodihardjo. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT.

Refika Aditama.

Sigit Sapto Nugroho dan Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan

Indonesia. Surakarta: Navida

Silalahi,Uber. 2012. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Soegijatna Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang.

Jakarta : Rineka Cipta

Soerjono, Soekanto dan Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu

Tujuan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sonny, Keraf. 1998. Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.

Sudikno, Mertokusumo. 2019. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Maha Karya

Pustaka : Yogyakarta.

B. Jurnal

Moch. Samsul Arifin, Margareta Rahayuningsih, Sri Ngabekti, “Distribusi Walet (Collocalia sp) di Kabupaten Grobogan”. Unnes Journal of Life Science. Vol.1

No.1, ISSN 29-33.

Moh Anwar, Perjanjian Pengangkutan Barang Pada PT. Kerta Gaya Pusaka

(KGP) Dan I, Nomor 2, September 2014, ISSN ; 2355-9934, hlm. 24.

Fitri Nuroini, Nasti Wijayayanti, “Uji Efek Anti Inflamasi Sarang Burung Walet(Collocatiafuciphaga Thunberg) Terhadap Gambaran Histologis Telapak Kaki Mencit(Mus musculus Linneaus)” Jurnal Labora Medika Vol.1 No.1 (2017)

-26.

Rudiansyah, Muhammad Radhi, “Perilaku Satwa Liar Pada Kelas Burung (Aves)”.

Jurnal Fakultas Pertanian Universitas Negeri Ar-raniry. Vol. 1

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati Dan Ekosistemnya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003. Tentang Tata UsahaPengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 100/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp)

D. Sumber Internet

www.bps.go.id

https://www.bksdakalbar.com/ diakses pada 2 Desember 2020

https://indonesia.go.id/ragam/keanekaragaman-hayati/ekonomi/anugerah-dari-

hutan-indonesia diakses pada 18 Mei 2020.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/sarang-burung-walet-ri-diekspor-ke-36-

negara diakses pada 4 Mei 2020.

Siti Maimunah, “Kekayaan Alam Indonesia”, https://www.kompasiana.com/sitimaemunah/5bc9e4c66ddcae2a0c5ad832/kekaya

an-alam-indonesia diakses pada 3 Mei 2020.

Jimly Asshiddiqie, “Penegakan Hukum”(Makalah Hukum, 2013) diakses 29 Mei

https://karantinapontianak.org/kementan-dan-dpr-sinergi-tingkatkan-ekspor

sarang-walet-kalimantan-barat/ diakses pada 27 Juli 2020

Dahri, Iskandar, “Perilaku Burung Walet Yang Wajib Diketahui”, masindo.com

diakses tanggal 18 September 2020

https://klikpajak.id/blog/perhitungan/jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/

diakses pada 15 Oktober 2020

https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-

dan-lapor-pajak/ diakses pada 16 Oktober 2020

https://binus.ac.id/malang/2019/06/laba-benarkah-hanya-sebatas-keuntungan/

diakses pada 20 Oktober 2020

https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/pengertian-pajak-daerah/ diakses pada 26

Oktober 2020

https://ntt.kemenag.go.id/berita/508132/tertib-administrasi-adalah-suatu-

keharusan diakses pada 29 Oktober 2020

https://pendidikan.co.id/pengertian-administrasi/ diakses pada 30 Oktober 2020

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sumber-pendapatan-negara. diakses

pada 1 November 2020

http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/penerimaan-negara-bukan-

pajak.bpkp diakses pada 1 November 2020

https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/ketahui-pengertian-fungsi-manfaat-dan-arti-

kode-npwp-secara-lengkap/ diakses pada 2 November 2020

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4275841/sarang-burung-walet-masih-jadi-

komoditi-andalan-saat-pandemi diakses pada 28 November 2020

www.pajak.go.id diakses pada 29 November 2020

https://nasional.kontan.co.id/news/moncer-penerimaan-negara-bukan-pajak-

pnbp-sudah-88,7%, Yusus Imam Santoso diakses pada 30 November 2020

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-daerah diakases pada

November 2020

http://ksdae.menlhk.go.id/berita/1536/penguatan-fungsi-tim-gugus-evakuasi-dan-penyelamatan-tumbuhan-dan-satwa-liar-dalam-rangka-tertib-peredaran-tsl.html

diakses pada 16 Desember 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University