KEWAJIBAN PENAMPUNG SARANG BURUNG WALET DALAM MEMENUHI SATS-DN DALAM PEREDARAN SARANG BURUNG WALET DI PONTIANAK
Abstract
Menjadi negara dengan keanekaragaman flora fauna yang tinggi di dunia (mega biodiversity), pantas julukan itu ditujukan bagi negara Indonesia. Nyatanya, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) atau spesimennya masih menjadi sektor unggul perekonomian di Indonesia termasuk dalam pemanfaatan Sarang Burung Walet. Nilai yang begitu ekonomis dari Sarang Burung Walet menjadikan pemanfaatannya eksklusif. Akantetapi, realitanya masih terdapat pelanggaran oleh penampung Sarang Burung Walet khususnya dalam melengkapi dokumen pengangkutan yakni SATS-DN. Kewajiban ini harus ditempuh oleh penampung Sarang Burung Walet guna menjadikan peredarannya sah, bernilai guna, dan menjaga kelestarian populasi Burung Walet tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab penampung melanggar aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet yang mewajibkan SATS-DN dalam setiap pengangkutannya, seberapa esensial SATS-DN untuk diterapkan, dan bagaimana cara menerapkan regulasi pengangkutan Sarang Burung Walet bagi penampung sesuai aturan hukum yang ada.
Metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah metode penelitian normatif- empiris merupakan metode yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris, data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder yang didapat langsung dari hasil lapangan melalui teknik wawancara dan studi pustaka baik, Undang-Undang , buku, jurnal, dan lain sebagainya. Analisis data yang didapat dengan cara analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk pemaparan atau deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet dikarenakan besarnya nilai pembebanan pajak dalam pemanfaatannya, pentingnya SATS-DN guna menjaga kelestarian maupun populasi burung walet, tidak pedulinya masyarakat (penampung) terhadap aturan hukum, dan kurang gencarnya BKSDA bersama Pemda untuk mensosialisasikan maupun mengkampanyekan aturan hukum dalam mengangkut Sarang Burung Walet tersebut.
Kata Kunci: SATS-DN, Penampung, Peredaran Sarang Burung Walet
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdullah, Manan. 2014. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.
Jakarta: Prenadamedia Group.
Abdulkadir, Muhammad.2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Arief, Budiman.2011. Memproduksi Sarang Walet Kualitas Atas. Jakarta:
Penebar Swadaya.
A. Sonny, Keraf. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta : Kompas.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan:
UNPAMPRESS.
Cecep, Suhrowandi.2008. Budidaya Burung Walet. Jakarta: Intimedia
Ciptanusantara.
Ishaq.2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kasmir, Jakfar. 2012. Studi Kelay akan Bisnis. Jakarta: KENCANA
Marwan, Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
Neni Sri Imaniyati. 2013. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan
Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Purna Hasim. 2005. Hukum Pengangkutan di Laut. Medan : Pustaka Bangsa
Press
Ronny Hanitjo Soemitro. 1990. Metrologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.
Jakarta :Ghalia Indonesia
Santoso, Brotodihardjo. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT.
Refika Aditama.
Sigit Sapto Nugroho dan Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan
Indonesia. Surakarta: Navida
Silalahi,Uber. 2012. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Soegijatna Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang.
Jakarta : Rineka Cipta
Soerjono, Soekanto dan Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tujuan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sonny, Keraf. 1998. Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Sudikno, Mertokusumo. 2019. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Maha Karya
Pustaka : Yogyakarta.
B. Jurnal
Moch. Samsul Arifin, Margareta Rahayuningsih, Sri Ngabekti, “Distribusi Walet (Collocalia sp) di Kabupaten Grobogan”. Unnes Journal of Life Science. Vol.1
No.1, ISSN 29-33.
Moh Anwar, Perjanjian Pengangkutan Barang Pada PT. Kerta Gaya Pusaka
(KGP) Dan I, Nomor 2, September 2014, ISSN ; 2355-9934, hlm. 24.
Fitri Nuroini, Nasti Wijayayanti, “Uji Efek Anti Inflamasi Sarang Burung Walet(Collocatiafuciphaga Thunberg) Terhadap Gambaran Histologis Telapak Kaki Mencit(Mus musculus Linneaus)” Jurnal Labora Medika Vol.1 No.1 (2017)
-26.
Rudiansyah, Muhammad Radhi, “Perilaku Satwa Liar Pada Kelas Burung (Aves)”.
Jurnal Fakultas Pertanian Universitas Negeri Ar-raniry. Vol. 1
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003. Tentang Tata UsahaPengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 100/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp)
D. Sumber Internet
www.bps.go.id
https://www.bksdakalbar.com/ diakses pada 2 Desember 2020
https://indonesia.go.id/ragam/keanekaragaman-hayati/ekonomi/anugerah-dari-
hutan-indonesia diakses pada 18 Mei 2020.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/sarang-burung-walet-ri-diekspor-ke-36-
negara diakses pada 4 Mei 2020.
Siti Maimunah, “Kekayaan Alam Indonesia”, https://www.kompasiana.com/sitimaemunah/5bc9e4c66ddcae2a0c5ad832/kekaya
an-alam-indonesia diakses pada 3 Mei 2020.
Jimly Asshiddiqie, “Penegakan Hukum”(Makalah Hukum, 2013) diakses 29 Mei
https://karantinapontianak.org/kementan-dan-dpr-sinergi-tingkatkan-ekspor
sarang-walet-kalimantan-barat/ diakses pada 27 Juli 2020
Dahri, Iskandar, “Perilaku Burung Walet Yang Wajib Diketahui”, masindo.com
diakses tanggal 18 September 2020
https://klikpajak.id/blog/perhitungan/jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/
diakses pada 15 Oktober 2020
https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-
dan-lapor-pajak/ diakses pada 16 Oktober 2020
https://binus.ac.id/malang/2019/06/laba-benarkah-hanya-sebatas-keuntungan/
diakses pada 20 Oktober 2020
https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/pengertian-pajak-daerah/ diakses pada 26
Oktober 2020
https://ntt.kemenag.go.id/berita/508132/tertib-administrasi-adalah-suatu-
keharusan diakses pada 29 Oktober 2020
https://pendidikan.co.id/pengertian-administrasi/ diakses pada 30 Oktober 2020
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sumber-pendapatan-negara. diakses
pada 1 November 2020
http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/penerimaan-negara-bukan-
pajak.bpkp diakses pada 1 November 2020
https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/ketahui-pengertian-fungsi-manfaat-dan-arti-
kode-npwp-secara-lengkap/ diakses pada 2 November 2020
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4275841/sarang-burung-walet-masih-jadi-
komoditi-andalan-saat-pandemi diakses pada 28 November 2020
www.pajak.go.id diakses pada 29 November 2020
https://nasional.kontan.co.id/news/moncer-penerimaan-negara-bukan-pajak-
pnbp-sudah-88,7%, Yusus Imam Santoso diakses pada 30 November 2020
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-daerah diakases pada
November 2020
http://ksdae.menlhk.go.id/berita/1536/penguatan-fungsi-tim-gugus-evakuasi-dan-penyelamatan-tumbuhan-dan-satwa-liar-dalam-rangka-tertib-peredaran-tsl.html
diakses pada 16 Desember 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University