PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMOHON PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK

HINDERAYANI NIM. A1012171219

Abstract


Penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pemohon  Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemohon  pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemohon  pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan  pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemohon  pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih terdapat persoalan dalam masyarakat yang merasa pelaksanaan pendaftaran tanah atas hak milik yang dirasakan waktunya sangat lama sehingga sangat mengganggu masyarakat yang memerlukan sertifikat dalam waktu yang cepat. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemohon  pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak adalah bahwa karena beberapa faktor baik dari Kantor ATR BPN yaitu yang belum maksimal untuk memberikan pendidikan hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar dan masyarakat mengalami persoalan saat melakukan pengurusan sertifikat pemilikan hak atas tanah Sedangkan faktor dari masyarakat adalah dikarenakan masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya selaku subjek hukum yang memahami tentang berbagai peraturan tentang pengurusan hak atas tanah, sehingga tidak mengetahui tentang jangka waktu pengurusan sertifikat hak atas tanah. Bahwa upaya yang dapat dilakukan pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan  pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor ATR BPN Kota Pontianak dilakukan dengan melakukan upaya musyawarah dengan antara kedua belah pihak hal ini dipilih karena musyawarah merupakan salah satu penyelesaian masalah yang menjadi ciri dari masyarakat yang hidup dalam Negara Pancasila.

 

.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Pemohon, Hak Atas TAnah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta

Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 10, Universitas Trisakti, Jakarta

--------------------, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah : Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Cet. 1, Republika, Jakarta

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945

Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University