PENGARUH REMAJA YANG MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI STUDI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Masa remaja merupakan masa yang memiliki sifat dan tingkah laku yang mudah sekali terpengaruh oleh lingkungan, karena remaja mudah mencontoh dan meniru dalam kehidupan sosialnya dan remaja juga merupakan kelompok yang masih peka. Oleh karena itu, dalam pergaulannya mereka ada yang terbawa pengaruh yang positif maupun pengaruh yang negatif. Salah satu pergaulan remaja yang berpengaruh negatif adalah mengkonsumsi minuman keras, karena dengan mengkonsumsi minuman keras para remaja dapat menimbulkan terjadinya kejahatan. Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh remaja yang mengkonsumsi minuman keras seperti perkelahian dan penganiayaan.
Berdasarkan data dari Satreskrim Polresta Pontianak Kota, diketahui jumlah kasus kejahatan yang dilakukan remaja sebagai akibat dari mengkonsumsi minuman keras dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 di Kota Pontianak sebanyak 139 kasus. Jika melihat jumlah kasus kejahatan yang dilakukan remaja sebagai akibat dari mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak, maka dapat dikatakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Adapun rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan remaja mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak dan apakah mengkonsumsi minuman keras yang dilakukan oleh remaja berpengaruh terhadap terjadinya kejahatan di Kota Pontianak. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Adapun faktor-faktor penyebab remaja mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak adalah ingin coba-coba, lari dari masalah keluarga dan lari dari masalah sekolah. Pada awalnya para remaja yang mengkonsumsi minuman keras ini hanya sekedar coba-coba dan rasa ingin tahu, setelah merasa enak akhirnya membeli sendiri minuman keras tersebut. Kemudian remaja yang lari dari masalah keluarga dikarenakan kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya sehingga mencari perhatian dari teman-temannya yang mengkonsumsi minuman keras. Sedangkan remaja yang lari dari masalah sekolah dikarenakan tekanan dari guru dalam memberikan pelajaran, tetapi si anak tidak mampu untuk mengikuti pelajaran tersebut.
Terdapat pengaruh minuman keras terhadap terjadinya kejahatan yang dilakukan remaja di Kota Pontianak, hal ini dapat dibuktikan pada saat ditangkap/diamankan remaja dalam keadaan berkelahi dan melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras (mabuk). Selain itu, dari mulut remaja yang mengkonsumsi minuman keras tersebut tercium bau alkohol dan pembicaraan yang tidak karuan karena masih dibawa pengaruh minuman keras.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap terjadinya kejahatan yang dilakukan remaja sebagai akibat dari mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras di sekolah- sekolah. Selain itu, memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya remaja yang mengkonsumsi minuman keras dan mengambil tindakan secara tegas terhadap para remaja yang mengkonsumsi minuman keras. Hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya.
Kata Kunci: Pengaruh, Minuman Keras, Kejahatan, RemajaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Akbar, 2014, Alkoholisme Pemanfaatannya Dilihat Dari Ajaran Agama Islam,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Refika
Aditama, Bandung.
------------, 1985, Problem Kenakalan Anak-anak/Remaja, Armico, Bandung.
------------, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Bawengan, Gerson W., 1984, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Darmawan, Steven, 2010, Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Gunarsa, S., 2006, Psikologi Perkembangan Anak dan Dewasa, Gunung Mulia,
Jakarta.
Gunarsa, Y, Singgih, Ny, dan Gunarsa, Singgih D., 1991, Psikologi Remaja, BPK
Gunung Mulia, Jakarta.
Hurlock, J.B., 2001, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang
Kehidupan, Erlangga, Jakarta.
Joewana, Satya, 2017, Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif
Lainnya, PT. Gramedia, Jakarta.
Kamisa, 1997, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dilengkapi Ejaan Yang
Disempurnakan dan Kosakata Baru, Kartika, Surabaya.
Kartono, Kartini, 2014, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
------------, 2005, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan), Mandar Maju, Bandung.
Kusumah, Mulyana W., 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar
Ringkas), Armico, Bandung.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika,
Yogyakarta.
Purniati dan Kemal Darmawan, 1994, Masalah dan Penggolongan Teori dalam
Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saherodji, Hari, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Sahetapy, J.E., dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodoks Dalam Kriminologi,
Rajawali Pers, Jakarta.
Sarwono, Sarlito Wirawan, 2006, Psikologi Remaja, Rajawali Pers, Jakarta.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2005, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Simanjuntak, B., 1985, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung.
Soedjono, D., 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1991, Remaja dan Masalah-masalahnya, BPK Gunung Kelud
Mulia, Jakarta.
Soetomo, 2015, Masalah Sosial dan Pembangunan, Pustaka Jaya, Jakarta.
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,
Bandung.
Sugiyono, Muchtadi TR., 2002, Ilmu Pengetahuan Bahan Pangan, PAU IPB, Bogor.
Toriz, Muhammad, 2015, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalagunaan
Narkotika, Armico, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University