WANPRESTASI PENJUAL MAKANAN PRODUK NASH KITCHEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PESANAN PADA PEMBELI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian jual beli telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian dan harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta memenuhi ketentuan dalam pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dalam jual beli terdapat penyerahan kebendaan dan disertai pembayaran harga dari benda yang diperjanjikan, apabila terdapat wanprestasi didalamnya maka sesuai dalam ketentuan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa Pergantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan barulah dimulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor apa Yang Menyebabkan Penjual makanan produk Nash Kitchen Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Makanan secara Pesanan Pada Pembeli di Kota Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian lapangan dan jenis pendekatan secara deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menyajikan gambaran sosial terhadap suatu gejala sosial yang terjadi serta mendeskripsikan variabel yang terkait.
Bahwa hasil penelitian yang didapat adalah pihak penjual makanan produk Nash Kitchen belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pembeli di Kota Pontianak khususnya mengenai keterlambatan pengiriman makanan yang dibeli oleh pembeli di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak penjual makanan produk Nash Kitchen di Kota Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pengiriman makanan yang di beli oleh pembeli di Kota Pontianak dikarenakan kurangnya tenaga kerja, faktor cuaca yang tidak menentu maupun alamat yang susah dituju, oleh karenanya hal ini telah menjawab rumusan masalah yang telah dikemukakan bahwa guna mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam jual beli makanan secara pesanan khususnya dalam hal keterlambatan pengiriman.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh penjual makanan produk Nash Kitchen menghadapi keterlambatan pengiriman makanan yang dialami pihak pembeli di Kota Pontianak adalah membenahi sistem manajemen toko Nash Kitchen atau membenahi sumber daya manusia yang ada sedangkan dari pihak membeli yang mengalami hal keterlambatan pengiriman, maka dapat menuntut ganti rugi kepada penjual produk Nash Kitchen baik dalam bentuk materi maupun non materi, ataupun melakukan somasi serta menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------------------, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung
Abdul Rahman Saleh, 2006, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Yayasan
obor Indonesia, Jakarta
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456
BW, Rajagrafindo Persada, Depok
Anwar Dalam Pohan, 2009, Sanitasi Makanan Dan Minuman, Pusat pendidikan
Tenaga Kesehatan Depkes RI. Jakarta
Ariesto Hadi Sutopo, 2010. Terampil Mengolah Data Kualitatif. Prenada Media
Group, Jakarta
Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta,
Jakarta
A.Qirom Syamsudin Meliala, 1990, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta
Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
Dirdjosisworo,Soedjono, 2003, Kontrak Bisnis (menurut Sistem Civil Law,
Common Law, dan Praktek Dagang Internasional). Mandar Maju, Bandung
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta
Hartono hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty,
Yogyakarta
Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di
Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu
Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung
H.M.N Purwosutjipto, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan,
Jakarta
I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
J.C.T. Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Citra Aditya Bakti,
Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta
Moleong, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif,PT Remaja Rosdakarya Offset,
Bandung,
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Nazir, 2005, Metode penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor
Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama,
Surabaya
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung
Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media,
Jakarta
Richard Eddy, 2010, Aspek Legal-Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset,
Yogyakarta,
Riduan Syahrani, 1992, Seluk–Beluk dan Asas–Asas Hukum perdata, Alumni,
Bandung,
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya
Paramita, Jakarta
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti, 1998, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Citra Aditya Bakti,
Bandung
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
PT. Pradnya Paramita, Jakarta
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju,
Bandung
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Samuel M. P. Hutabarat, 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum
Perjanjian, Grasindo, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2013, Metode Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung
Sutan Remy. 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi
Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta
Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung
W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka,
Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University