TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam perpektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha membuat iklan yang menyesatkan bagi konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap iklan yang menyesatkan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam perpektif hukum perlindungan konsumen selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan dikarenakan masih terdapat iklan-iklan yang disebarkan oleh pelaku usaha yang bersifat menyesatkan masyarakat atau mengandung unsure-unsur kebohongan, sehingga akan merugikan konsumen. Bahwa faktor penyebab pelaku usaha membuat iklan yang menyesatkan bagi konsumen adalah dikarenakan beberapa faktor penyebab diantaranya dikarenakan adanya keinginan untuk membuat barang dagangan segera laku terjual dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan secepatnya karena disebabkan juga pelaku usaha menganggap apa yang dilakukan bukan merupakan suatu kesalahan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap iklan yang menyesatkan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak pelaku usaha karena pelaku usaha berjanji untuk tidak lagi melakukan tindakan untuk memberikan iklan yang menyesatkan kepada konsumen, musyawarah dan mufakat lebih dipilih karena pelaku usaha tidak ingin tindakan yang salah diketahui lebih banyak konsumen yang tentu saja akan mempengaruhi kepercayaan konsumen
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Iklan Menyesatkan
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Harahap M Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Nenny Febriyanti. 2012. Analisis Yuridis Terhadap Iklan yang Menyesatkan Pada Produk Multivitamin. (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University