WANPRESTASI PENJUAL YANG MENJAMINKAN SERTIFIKAT TANAH TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVELING SECARA ANGSURAN DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dalam melakukan jual beli terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Pada pasal 10 perjanjian jual beli tanah kaveling secara angsuran telah disepakati bahwa tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa, sitaan, jaminan hutang dll. Ketika perjanjian jual beli itu sudah disepakati dan dilaksanakan, ternyata pihak penjual menjaminkan sertifikat tanah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembeli tanah kaveling. Pihak penjual telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, tindakan tersebut termasuk kategori wanprestasi.
Rumusan masalah dalam penelitian adalah Faktor apa yang menyebabkan penjual wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli tanah kaveling secara angsuran di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa perjanjian jual beli tanah kaveling antara Tuan Sudarman selaku pihak penjual dengan 8 orang pihak pembeli pada tahun 2012-2013 dilakukan secara tertulis. Dalam pelaksanaannya penjual tanah kaveling wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah kepada orang lain. Faktor penyebab pihak penjual menjaminkan sertifikat tanah yang telah dijualnya secara kredit kepada pihak lain karena memerlukan uang secara cepat dan membayar utang. Akibat hukum bagi penjual menjaminkan sertifikat tanah dalam perjanjian jual beli tanah kaveling di Desa Punggur Kecil adalah dituntut ganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah diserahkan. Upaya yang dapat dilakukan pihak pembeli terhadap penjual yang wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah dalam perjanjian jual beli tanah kaveling adalah memberi peringatan kepada penjual dan secara musyawarah.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanah Kaveling, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abuzar Asra dan Puguh Bodro Irawan. 2014. Metode Penelitian Survei. Bogor: Penerbit IN MEDIA
Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Djoko Imbawani Atmadjaja. 2016. Hukum Perdata. Malang: Setara Press
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia group
M.K. Abdullah. 2014. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Sandro Jaya
Rachmadi Usman. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika
Ronny Hanitijo Soemitro. 1995. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni
R. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa
-------------. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
R.Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka
R. Soeroso.2011. Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
--------------. 2006. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
--------------. 2016. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) Cetakan 10. Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suratman dan H. Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
Suyantoro. 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak. Yogyakarta: Penerbit Andi
Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University