ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN PADA CU KHATULISTIWA BAKTI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

YOGA NIM. A1012171015

Abstract


ABSTRAK

 

Penggunaan klausula baku adalah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian, apabila terdapat klausula sebagaimana yang diatur oleh Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dapat merugikan salah satu pihak yaitu konsumen dan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 3 maka klausul yang dicantumkan batal demi hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: ”Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penerima Pinjaman Yang Belum Memenuhi Kewajiban Melunasi Pinjaman Sesuai Waktu Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Pinjaman Antara Nasabah Dan CU Khatulistiwa Bakti?”.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang perlindungan hukum bagi nasabah yang melakukan perjanjian pinjaman pada Credit Union Khatulistiwa Bakti ditinjau berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah dalam mendapatkan perlindungan hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang menggunakan studi kasus normatif empiris berupa produk prilaku hukum.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian pinjaman antara nasabah dengan CU Khatulistiwa Bakti Pontianak dengan Nomor Perjanjian: 231/CUKB/KP.2/MJR/PP/IV/2016, terdapat pencantuman klausul baku yaitu pada pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 yang secara normatif bertentangan dengan pasal 1154 KUHPerdata yang mengatur tentang penjualan atau lelang jaminan, bertentangan dengan pasal 4 huruf c dan d, serta bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 Huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akibat dari pencantuman klausul baku pada perjanjian pinjaman tersebut, hak-hak nasabah diabaikan sehingga perjanjian tersebut tidak seimbang. Konsekuensi terhadap klausula baku yang telah dicantumkan oleh CU Khatulistiwa Bakti pada dokumen atau perjanjian pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah dalam memperoleh perlindungan hukum yaitu melakukan musyawarah dengan mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada pihak CU Khatulistiwa Bakti. Kemudian ketika upaya musyawarah tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara litigasi yaitu melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yaitu di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kata kunci : Perjanjian Pinjaman, Klausula Baku, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Achmad Ali,1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Ahmadi Miru,2007. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

----------------,2010. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------------,2016, Larangan Penggunaan Klausul Baku Tertentu Dalam Perjanjian Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 8, no. 17.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Abdulkadir Muhammad,1990. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdul Halim Barkatulah,2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran, FH Unlam Press, Banjarmasin dan Nusa Media Bandung.

----------------,2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.

Badudu.J.S dan Sutan Mohammad, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Integraphic, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,

Jakarta,

Christine kansil,2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Agus Yudha Hernoko,2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Salim H Sidik,2006. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hardijan Rusli,2006, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3.

Johannes Gunawan,1987, Penggunaan Perjanjian Standard Dan Implikasinya Pada Asas Kebebasan Berkontrak, Majalah Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat No. 3-4 Jilid XVII, PT Alumni Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,2003, Perikatan Pada Umumnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mariam Darus Badrulzaman,1980, Perjanjian Baku (Staandard), Perkembangannya di Indonesia, Bandung: Alumni.

----------------------------------,1986. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari sudut Perjanjian Baku (standar), Bandung : Bina cipta.

Peter Mahmud Marzuki,2008. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

-----------------------------,2009. Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Peter Salim dan Yenny Salim, 1991, Kamus Bahasa Indonesia, Edisi 1, Jakarta,

Ridwan Khairandy,2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, FH UI, Jakarta.

Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Setiono,2005. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta.

Subekti, R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Pramita, Jakarta.

Soedharyono Soimin, S. H.,2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto,2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Sudikno Mertokusumo,2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

Peraturan PerUndang-Undangan:

Perjanjian Pinjaman CU Khatulistiwa Bakti Nomor 231/CUKB/MRJ/KP.2/PP/IV/2016.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University