ANALISIS YURIDIS KELUHAN KONSUMEN PEMAKAIAN PRODUK KECANTIKAN BERDASARKAN PERSFEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Keluhan Konsumen Pemakaian Produk Kecantikan Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum ditanggapi keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap terhadap keluhan atas pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum dilaksanakan sebagaimana amanat dari UUPK hal ini dikarenakan masih terdapat kosmetik baik buatan dalam negeri maupun luar negeri yang dijual oleh pelaku usaha yang mengandung zat-zat yang berbahaya bagi konsumen sehingga rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk barang belum dirasakan sepenuhnya oleh konsumen. Bahwa faktor-faktor penyebab belum ditanggapi keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen dikarenakan berbagai faktor penyebab diantaranya adanya keinginan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang banyak sehingga melakukan berbagai cara. Dengan memalsukan produk, yang dillakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak sama dengan produk asli. Serta kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha dan kurang hati-hatinya konsumen dalam membeli produk kosmetika. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap terhadap keluhan atas pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memberikan laporan atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk kosmetika yang tidak aman tersebut untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci : Analisis Keluhan, Konsumen, Kosmetika, Perlindungan
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001,Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka,, Jakarta
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Philip Kotler, 1993, Manajemen Pemasaran ; Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian (Marketing Management ; Analysis, Planning Implementation, and Control),diterjemahkan oleh Adi Zakaria Afif, FE-UI, Jakarta
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, 2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Wasitaatmaja, 1997, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University