IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (2) HURUF C KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN (STUDI DESA SUNGAI BURUNG DAN PURUN BESAR KECAMATAN SEGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH)
Abstract
ISWAN. A1012161137. Skripsi. Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Huruf C Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan (Studi Desa Sungai Burung Dan Purun Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah). Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, 2021.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan fenomena yang ditemukan di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar kecamatan Segedong kabupaten Mempawah. Dengan ditetapkannya kawasan LIK di kedua desa tersebut hadir sebuah badan hukum dengan nama P.T. TKM (Tanah Kapuas Makmur) untuk melakukan investasi dengan melakukan pembelian kepada tanah garapan masyarakat seluas 370 ha dengan menggunakan status Tanah Negara. P.T, Tanah Kapuas Makmur mengalihkan hak guna bangunan (HGB) beserta tanah yang belum sertifikat (Tanah Garapan) kepada P.T. Tri Kartika dengan Ijin Pembukaan Permukiman dengan konsep Kota Olypiade bersekala lengkap didukung fasilitas pendidikan olah raga,taman bermain, supermarket dengan ijin lokasi 1000 ha dari pemerintah Kabupaten Mempawah. Sengketa ini berlanjut menjadi tiga arah yaitu P.T. TKM., P.T Tri Kartika dan 11 anggota Masyarakat sebagai Pemilik adat seluas 99 ha. Tujuan dalam penelitian ini adalah ; (1) Untuk menjelaskan dan menganalisa faktor-faktor yang menjadi kendala penyelesaian sengketa tanah garapan berdasarkan Kepres nomor. 34 tahun 2003 di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar di Kecamatan Segedong Oleh pemerintah Kabupaten Mempawah. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, dalam menyelasaikan sengketa tanah garapan di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar Kecmatan Segedong Kabupaten Mempawah. Hasil peneliannya bahwa masih terjadi sengketa tanah garapan di berbagai daerah Kabupaten Mempawah yang belum terselesaikan seperti yang diamanahkan oleh Kepres Nomor. 34 tahun 2003 dalam hal ini di Kecamatan Segedong desa Sungai Burung dan Desa Sungai Puirun Besar, akibat dari lemahnya kelembagaan yang ada di pemerintah Kabupaten Mempawah terutama bidang penyelesain tanah garapan. Faktor yang menjadi kendala belum terselesaikannya sengketa tanah garapan di Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut : (a) Belum tersedianya peraturan yang konkrit dalam hal mengatur penyelesaian sengketa tanah garapan seperti yang diamanatkan oleh pasal 3 Kepres nomor. 34 tahun 2003. (b) Secara kelembagaan pemerintah Kabupaten Mempawah belum memiliki kelembaga dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi persoalan-persoalan menyangkut sengketa tanah garapan apalagi didasarkan kepemilikan adat. Bahwa budaya masyarakat masih menganggap bahwa sengketa pertanahan adalah diselesaikan di pengadilan.
Kata Kunci : Kebijakan Nasional ,Tanah Garapan, Pasal 2 Ayat (2) Huruf C Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
A.P. Parlindungan , Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990,
Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah , Edisi Kedua, Cetakan I (Bandung Alumni, 1993
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, jilid 1 Penerbit Djambatan, edisi 2007 Berhard Limbong, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha,2012
Darwin Ginting,S.H. ,M.H., M.Kn. Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis Ghalia Indonesia .2010
Hasan Basri Nata Menggala, Sarjito, Pembantalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Edisi Revisi, (Yogyakarta: Tuju Jogya Pustaka, 2005)
H. Ali Achcmad Chomzah,SH Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia ) Prestasi Pustaka Publisher, 2002,
Soejono,. Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta Jakarta, 1998.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Prof. Dr. H. Muchin,SH, dkk. Hukum Agraria Indonesi Dalam Perspektif Sejarah
,.Refika Aditama, 2007
Prof. Dr. A.P Parl;indungan, SH. Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Mandau Maju, Bandung, 1993,
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Pendaftaran Tanah, Mandar Maju , Bandung, 2008,
M. Natsir Asnawi,SHI.,MH. Pembaharuan Hukum Pendekatan Tematik, UII PRES. 2018
Suardi, Hukum Agraria, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005
Soedikno Martokusumo, Hukum Dan Politik Agraria , Karunika Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.
Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah Kencana Preneda Media Group, Cet. Ke 3 tahun 2010
Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, 1997
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2013
Winarno, Budi .2014.Kebijakan Publik. Yogyakarta : Caps
Muhammad Bakri. 2007. Dalam Dona. Hak Menguasai Tanah OLeh Negara( Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria). Yogyakarta
A.Ridwan.Halim. 1983. HukumAgraria Dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia Boedi Djatmiko. 2008. Tanah Negara dan Wewenang Pemberian Haknya. Disertasi :
Jakarta
John Salindeho. 1993. Masalah Tanah Dalam Perkembangan. Sinar Grafika : Jakarta Supriyadi, Aspek hukum Tanah Aset daerah. Prestasi Pustaka Publisher.
Ridwan. HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta :Pustaka Harapan
Philipus M. Hadjon. 1997. Penataan Hukum Administrasi. Fakultas Hukum Unair : Surabaya.
Peraturan Penrundangan.
Undang-Undang Dasar 1945
UU Nomor. 5 tahun 1960, tetantang UUPA.
PP nomor. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.
Peraturan menteri Agrara nimor. 11 tahun 2016 tentang penyel;esaian Sengketa pertanahan.
Kepres nomor. 34 tahun 2003, tentang kebijakan nasional Bidang pertanahan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University