IMPLEMENTASI PERJANJIAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS (BORDER TRADE AGREEMENT) ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI PERBATASAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Penelitian ini bermaksud mengkaji “Apakah implementasi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement) di masyarakat perbatasan Entikong sudah efektif?” Adapun yg menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pola perdagangan masyarakat di perbatasan saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement), dan untuk memberi solusi terhadap permasalahan terkait penyalahgunaan kuota belanja Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) atau pas lintas batas.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif-Analisis. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan teknis analisis empiris yaitu analisis dalam bentuk pemaparan data kualitatif, yaitu pengumpulan data menggunakan wawancara dan angket.
Hasil Implementasi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement) Antara Indonesia dengan Malaysia di Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau menunjukkan bahwa: Kawasan perbatasan entikong merupakan fase awal dalam pengembangan wilayah perbatasan. Namun sangat disayangkan karena masih kurangnya akses yang baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan perbatasan sendiri sehingga daerah perbatasan seringkali dianggap sebagai daerah tertinggal, kondisi sumber daya manusia (SDM) dikawasan perbatasan sendiri masih rendah dan relative terisolisasi, ditambah tingkat kebutuhan ekonomi yang tinggi menyebabkan semakin tipisnya rasa nasionalisme masyarakat di perbatasan, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan perdagangan dan tatalaksana impor barang masih bersifat persial dan formal. Meskipun kebijakan tersebut telah mengarah pada prinsip perdagangan internasional, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dirasa masih kurang efektif dari segi pelayanan dan pengawasan terhadap keluar dan masuknya arus barang dari dan keluar negeri karena perbedaan persepsi antara masyarakat, pelaku usaha dan instansi terkait dan banyak kerugian yang ditimbulkan karena kebijakan yang dirasa kurang efektif, misalnya maraknya penyelundupan barang-barang di kawasan perbatasan.
Kata Kunci: Perdagangan Lintas Batas, Border Trade Agreement, Indonesia, Malaysia
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Boer Mauna. 2008. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung.
D.P. O’ Connel. 1970. International Law, Vol. 1, London: Stevens & Sons, hlm. 195, sebagaimana dikutip dalam Syahmin A.K., Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969), Bandung: Armico.
Hadi Pranyitno dan Budi Santoso. 2010. Ekonomi Pembangunan, Cet.I., Ghalia Indonesia, Jakarta.
Huala Adolf. 2014. Hukum Perdagangan Internasional, Ed. 1, cet. 6., PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
I Wayan Parthiana. 2002. Hukum Perjanjian Internasional – Bagian 1, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional, P.T. Alumni, Bandung.
Mohammad Sood. 2011. Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Saru Arifin. 2014. Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, Sinar Grafika, Jakarta.
Sentosa Sembiring. 2014. Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung.
Sujamto Irawan. 1990. Beberapa pengertian di bidang pengawasan Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.
Suprayoga Hadi. 1977. Pengembangan kerjasama ekonomi regional dan peningkatan kinerja pembangunan kawasan timur Indonesia, Bappenas, Samarinda.
Wirjono Prodjodikoro. 1967. Asas-asas Hukum Publik Internasional, PT Pembimbing Masa, Jakarta.
Jurnal :
Agreement on Border Trade Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Malaysia. 24 Agustus 1970.
Ari Yohan Wambrauw. 2013. “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Perpajakan dan Retribusi Daerah dalam Memperoleh Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Supiori Provinsi Papua”, Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Budi Hermawan Bangun. 2013. “Pemanfaatan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perbatasan Negara Bagi Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat (Studi di Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak).
Dendy Kurniadi. 2009. “Strategi Pengembangan Wilayah Perbatasan Antarnegara: Memacu Pertumbuhan Ekonomi Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat”, tesis Magister Teknik Pembangunan Wilayah Dan Kota Universitas Diponegoro, Semarang.
Endang Rudiatin. 2018. “Border Trade Agreement dan Integrasi (Kajian Kebijakan Perdagangan Lokal di Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Sebatik-Nunukan Kalimantan Utara)”, disertasi Magister Ilmu Administrasi Universitas Muhammadiyah, Jakarta.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan, pasal 1 ayat (5).
Riwanto Tirtosudarmo. 2002. “Tentang Perbatasan dan Studi Perbatasan: Suatu Pengantar”, Jurnal Antropologi Indonesia 67 (XXVI): iv-vi.
Septi Wahyu Sandiyoga. 2015. “Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassar”, Skripsi Universitas Hasanuddin Makassar.
United Nations. Progressive Development of the Law of International Trade: Reports of Secretary General of United Nations 1966, (New York: United Nations).
Internet :
Barang Jiran Kian Marak, Manfaatkan BTA dan BCA. https://www.pontianakpost.co.id/barang-jiran-kian-marak-manfaatkan-bta-dan-bca/.html. (24 Juli 2019).
Deskripsi Wilayah Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar. http://www.penataanruang.net/ta/lapak05/P5/4/Bab2.pdf.html. (26 Mei 2020).
Gambaran Umum Aspek Geografis Kalimantan Barat. http://kalbarprov.go.id/page/geografis.html. (4 Februari 2020).
http:/lindonesiafile.com/content/view1860/42.html. (29 Mei 2020).
Serbasalah WNI di Perbatasan: Urusan Sembako Ditopang Malaysia. https://tirto.id/serbasalah-wni-di-perbatasan-urusan-sembako-ditopang- malaysia-cPYK.html. (4 Februari 2020).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University