UPAYA PENGAWASAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOTA PONTIANAK TERHADAP PRODUK KOSMETIK LUAR NEGERI YANG DIPASARKAN DI INDONESIA SECARA ONLINE

YOVIANUS ADO NIM. A1012171036

Abstract


Dewasa ini kosmetik menjadi sebuah kebutuhan bagi sebagian besar orang. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak heran lagi jika berbagai jenis produk kosmetik baik produk dalam negeri maupun dari luar negeri yang bermunculan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian dengan judul “Upaya Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Kota Pontianak Terhadap Produk Kosmetik Luar Negeri Yang Dipasarkan Di Indonesia Secara Online”. Memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan kota Pontianak terhadap peredaran kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia yang dijual secara online, dalam upaya memberikan perlindungan konsumen di kota Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pengawasan dan faktor apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan pihak BBPOM kota Pontianak dalam melindungi konsumen yang ada di kota Pontianak.

            Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis-sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan-bahan hukum primer dan sekunder, serta melakukan wawancara dengan pihak BBPOM Kota Pontianak. Data akan dianalisis dengan Teknik Analisis Kualitatif yang sifatnya eksploratif dan deskriptif.

            Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan kota Pontianak secara online, secara aspek yuridis masih belum maksimal. Pemantauan memang telah sesuai dengan ketentuan, namun masih belum dalam hal penindakan. Pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan iklan. Pengawasan ini memeriksa kelengkapan persyaratan produk yang dipasarkan. Faktor yang menjadi hambatan dalam pengawasan adalah kemudahan fasilitas yang disediakan marketplace, yang disalahgunakan oleh pelaku usaha, terbatasnya tenaga SDM pihak BBPOM, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, serta konsumen yang masih kurang edukasi.

 

Kata Kunci: Pengawasan, Kosmetik, Marketplace


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Akbar, Mohammad Aldrin; ALAM, Sitti Nur. 2020, E-COMMERCE: Dasar Teori Dalam Bisnis Digital, Medan: Yayasan Kita Menulis.

Ali, Zainudin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Ashshofa, Burhan, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Bagong, Suyatna, 2005, Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternative Pendekatan. Jakarta: Prenada Media.

Fakultas Hukum, 2019, Pedoman Penulisan Skripsi, Pontianak.

Firmansyah, M. Anang. 2020, Pengantar E-Marketing. Surabaya: Qiara Media.

Freddy Poernomo, 2020, Hukum Pemerintahan Daerah, Surabaya: Airlangga University Press.

Hamid, Abd Haris. 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media.

Johan, Nasution Bahder. 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Mamudji, Sri, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Onno w Purbo dan Anang Arief Wahyudi. 2000, Mengenal e-Commerce. Jakarta: Alex Media computendo.

Rerung, Rintho Rante. 2018, E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi.Yogyakarta : Deepublish.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta: Rincka Cipta

Sutikno Sobry, 2012, Manajemen Pendidikan Langkah Praktis Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul, Holostica, Lombok.

Terry, George, 2011, Principles of Managementi. Jakarta: Bumi Aksara.

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian hukum dalam praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006 Tentang Kepabean.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan No 224/PMK.04/2015 Tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Nomor HK. 00.06.42.0255, Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Alpha Hydroxy Acid (Aha) dalam Kosmetik.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.

Internet

“Produk Kecantikan Dengan AHA Lebih Dari 10 Persen Harus Dengan Pengawasan Ahli - Lifestyle Liputan6.Com,” accessed November 10, 2020, https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4308528/produk-kecantikan-dengan-aha-lebih-dari-10-persen-harus-dengan-pengawasan-ahli

“Legal Smart Channel - KonsultasiView Site,” accessed January 24, 2021, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1914.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University