PERBUATAN MELAWAN HUKU DALAM KETENTUAN JARAK PENDIRIAN TOKO MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL DI KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN KABUPATEN SINTANG
Abstract
Skripsi ini berjudul“Perbuatan Melawan Hukum Dalam Ketentuan Jarak Pendirian Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang”.kini di kecamatan sungai tebelian mulai mengikuti perkembangan zaman dengan salah satunya membangun usaha toko modern, toko modern pada kecamatan sungai tebelian pada kenyataannya berdiri tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sintang No.12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sehingga menimbulkan kerugian bagi pedagang pasar tradisional,dalam Bab IV Pasal 33 Butir a yang berbunyi : Minimarket berjarak minimal 0,5 km (nol koma lima kilometer) dari Pasar Rakyatdan 0,5km(nol koma lima kilometer)dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor/arteri, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Empiris dengan sifat penelitian adalah Deskriptif, model analisa data yang digunakan adalah Analisis Kualitatif. Yang mana penulis terjun ke lapangan dan bertemu langsung dengan sampel dan populasi sesuai data yang dibutuhkan, dengan menggunakan teknik mewawancarai narasumber dan komunikasi tidak langsung yaitu menggunakan angket, dan bentuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan(LibraryResearch) dan Penelitian Lapangan (FieldResearch).
Dalam hasil Penelitian ini bahwa faktor penyebab ketidaksesuaian toko modern adalah kurang patuhnya toko modern didalam dunia usaha bahwa sebenarnya pendirian setiap bangunan harus mengacu pada tata letak atau peraturan daerah Dengan adanya pelanggaran tersebut maka pedagang pasar tradisional meninginkan adanya tindakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sintang No.12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern, berdasarkan hasil wawancara dengan Camat Sungai Tebelian dan kepala dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan Usaha Kecil Menengah solusi yang tepat sesuai dengan masalah tersebut Bahwa toko modern yang melakukan pelanggaran maka akan di lakukan pencabutan izin usaha.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Ketentuan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional.
References
DAFTAR PUSTAKA
Anthon F. Susanto, Semiotika Hukum, Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung, 2005
Arrasjid Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 2006
Dr.joenaedi Efendi, S.H.I, M.H. dan Prof. Dr.Jhonny Ibrahim, S.H, S.E, M.M., M.Hum., Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Seri hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta 2017.
Hendri Ma’aruf, Pemasaran Ritel, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Ifah Chasanah, Keberadaan Pasar Tradisional Wage Wadas Lintang Sebagai Pusat Kegiatan Ekonomi, Sosial Dan Budaya Masyarakat Wadas Lintang Kabupaten Wonosobo 1998-2005, Fakultas Ekonomi Sosial, Semarang, Universitas Negri Semarang, 2007.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2012.
Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2011.
Nita Ariyani, Penataan Pasar-Pasar Tradisional Di Indonesia Berdasarkan Teori “VON STUFENNAUFBAU DE RECHTSORDNUNG”, Fakultas Hukum Universitas Galuh, 2019.
Rosa Agustina, perbuatan melawan hukum, pascasarjana, fakultas hukum universitas indonesia, 2003.
Saiffulah Hasan, Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Di Kota Makassar, Skripsi, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2016.
Serifianto Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, Iswi Haryani, Sukses Bisnis Ritel Modern, PT.Elex Media Komputindo Gramedia Group, Jakarta, 2013.
Theosander Lesil, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Console Game Pada Toko Super Game Di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Skripsi, Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2014
Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, C.V. Rajawali, Jakarta, 1984.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang dasar 1945.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013.
Peraturan Daerah Kota Sintang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern.
WEBSITE
(https://id.wikipedia.org/wiki/Sungai_Tebelian,_Sintang, di unduh pada hari jumat, 10 Juli 2020 pukul 23:13).
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/28/060000169/pasar-tradisional-pengertian-ciri-dan-jenisnya.
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-modern.html .
http://www.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt587ef63d75fa8/3-tips-sebelum-mengajukan-gugatan-sederhana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University