PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KELAPA ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI DESA SUNGAI KUPAH KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Pada saat ini, komoditi kelapa menjadi salah satu sektor bisnis yang sangat menjanjikan karena permintaan yang cukup banyak di pasaran mulai dari wilayah Kalimantan Barat sendiri hingga ke pulau Jawa. Banyaknya permintaan komoditi kelapa ini menyebabkan para pemilik modal berlomba-lomba untuk membeli kelapa dari para pemilik kebun kelapa (penjual) walaupun harus membayar terlebih dahulu (dipanjar) sebelum kelapa bisa dipanen. Dalam konteks penelitian ini, para pemilik modal membeli kelapa bulat dari para pemilik kebun kelapa (penjual). Untuk memperoleh kelapa bulat ini biasanya antara penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli.
Masyarakat di Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya menggunakan cara-cara lama yang sudah dilaksanakan secara turun temurun dalam mengadakan perjanjian jual beli kelapa. Pada umumnya perjanjian jual beli kelapa hanya dilakukan secara lisan, di mana pelaksanaan perjanjian jual beli kelapa hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Di samping itu, bukti pembayaran hanya berupa kwitansi saja.
Dalam kenyataannya, pelaksanaan perjanjian jual beli kelapa antara penjual dan pembeli di Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tidak berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan, dimana penjual tidak memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan kelapa yang telah dibeli oleh pembeli sehingga penjual dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di lapangan, dalam kenyataannya bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penjual kelapa terhadap pembeli di Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah menjual kelapa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pembeli, padahal penjual sudah menerima uang muka dari pembeli pada saat transaksi jual beli belum berlangsung. Jumlah uang muka yang diterima oleh penjual biasanya berkisar antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Buah kelapa dipanen oleh penjual setiap 3 (tiga) bulan sekali dan biasanya pembeli memesan sebanyak 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) buah setiap kali panen. Harga buah kelapa selalu berubah-ubah mulai dari harga Rp. 900,- hingga mencapai Rp. 2.800,- per buah.
Adapun faktor penyebab penjual kelapa melakukan wanprestasi dengan menjual kelapa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pembeli dikarenakan pembeli lain berani membeli kelapa dengan harga lebih tinggi dari pembeli yang telah membayar uang muka (panjar), dan adanya kebutuhan mendesak dari penjual kelapa sehingga terpaksa menjual kepada pihak lain.
Dari adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan penjual kelapa tersebut, maka menimbulkan akibat hukum sehingga penjual wajib membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh penjual kelapa yang melakukan wanprestasi yang menjual kelapa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pembeli kepada pembeli adalah mengembalikan uang muka (panjar).
Upaya yang dilakukan pembeli terhadap penjual kelapa yang melakukan wanprestasi tersebut adalah dengan cara musyawarah. Hal ini dikarenakan pembeli lebih mengutamakan hubungan baik mengingat sudah menjadi langganan penjual kelapa cukup lama.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian Jual Beli, Kelapa.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Cetakan Ketujuh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------, 2006, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Kedelapan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Bachsan Mustafa, 2005, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.
Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
J. Satrio, 2000, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartono, 2002, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Moch. Isnaeni, 2016, Perjanjian Jual Beli, PT. Refika Aditama, Bandung.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2002, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.
------------, 2001, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung.
R. Setiawan, 2001, Pokok-Pokok Perikatan, Penerbit Putra A Bardin, Bandung.
R. Subekti, 2000, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University