TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN SEPEDA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PEMILIK PENYEWAAN SEPEDA KITE DI KOTA PONTIANAK.

DIMAS ABIMANYU NIM. A1011161239

Abstract


            Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi saat kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam mengadakan perjanjian. Sebuah perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, dalam perjanjian sewa menyewa terjadi kelalaian dalam perjanjian sewa menyewa adalah harus melakukan penggantian biaya sesuai ketentuan 1243 KUHPerdata.

            Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Belum Bertanggung Jawab Untuk Mengganti Rugi Atas Kerusakan Sepeda Fixie Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Penyewaan Sepeda Kite Pontianak”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris, yaitu metode dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditentukan di lapangan.

            Dalam perjanjian sewa menyewa sepeda pihak penyewaan sepeda berkewajiban menyerahkan dan memberikan sepeda untuk digunakan dan berhak menerima uang sewa. Namun pada saat berlangsungnya perjanjian telah terjadi kelalaian dalam memelihara dan memperbaiki kerusakan yang terjadi atas sepeda yang di lakukan oleh pihak penyewa yang berakibatkan kerugian bagi pihak penyewaan. Hingga berakhirnya masa penyewaan penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian.

            Akibat Hukum bagi penyewa sepeda yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan sepeda adalah dengan meminta ganti rugi untuk biaya perbaikan sepeda. Upaya yang dilakukan pemilik penyewaan terhadap penyewa yang belum memperbaiki kerusakan adalah penyelesaian dengan cara kekelurgaan.

Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi,Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Adhitya Bakti, Bandung.

Ahmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Syarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata, CV. Gitama Jaya Jakarta.

Ahmad Miru, Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.

Hardijan Rusli 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Idil Victor, 2009, Permasalahan Pokok Dalam Sewa Menyewa, Alumni Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 1990, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III, Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Munir Fuadly, 2014, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2002, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

P.N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitjo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, 1992, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, PT. Citra Aditya, Bandung.

R. Subekti, 2009, Aneka Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R, Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ctk. Ketiga puluh empat, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradaya Paramita, Jakarta.

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Terutilis (BW), Rajawali Pers, Jakarta.

Umar said Sugiarto. 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafindo. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University