ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERMOHONAN PENGUJIAN UU NO. 1/1974 PASAL 2 AYAT (1) BERDASARKAN PUTUSAN NO. 68/PUU-XII/2014 TENTANG SYARAT SAH PERKAWINAN

GRACE SITALLY GADING NIM. A1011171157

Abstract


Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan uji materiil (judicial review) pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap UUD 1945.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU No. 1/1974 pasal 2 ayat (1) berdasarkan putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 tentang syarat sah perkawinan dan untuk menganalisis akibat hukum dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 tentang syarat sah perkawinan. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif dan dilakukan dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan kasus yaitu menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana pemohon berpendapat bahwa perkawinan hanya sebagai sebuah kebebasan yang dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan agama yang ada di negara Indonesia. Tentunya pendapat ini bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia, yakni negara wajib melindungi dan menjaga batas-batas aturan perkawinan jangan sampai terjadi adanya pembebasan hukum perkawinan yang dapat menghancurkan kemurnian suatu agama. Oleh karena itu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan pemohon adalah mengingat negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila, yakni sila pertama tentang prinsip Ketuhanan. Sehingga setiap aturan yang dibuat oleh negara tidak boleh bertentangan dengan aturan agama yang ada di negara Indonesia.  Dengan adanya putusan hakim No. 68/PUU-XII/2014 tersebut, maka timbullah akibat hukum yang dapat menegakkan dan menguatkan kembali fungsi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974, sehingga dapat memberikan kepastian dan penjelasan hukum antara hubungan hukum agama dengan hukum negara.

 

Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014, Syarat sah perkawinan.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Rasyid Thalib. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Ahmad Zahari. 2018. Kapita Selekta Hukum Islam. FH Untan Press. Pontianak.

Ali Afandi. 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Burhan Ashshofa. 2001. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Jakarta.

K. Watjik Saleh. 1992. Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia. Jakarta.

Mohammad Daud Ali. 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Moch Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Muchsin. 2004. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi. STIH “IBLAM”. Depok

Neng Djubaidah. 2012. PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

R. Soetojo Prawirohamidjojo. 1988. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press. Surabaya.

Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Rusli dan R. Tama. 1986. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Pionir Jaya. Bandung.

Soedharyo Soimin. 2002. Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Sudarsono. 1994. Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta.

Wila Chandrawila Supriadi. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda. Mandar Maju. Bandung.

Jurnal.

Nur Asiah. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Fakultas Hukum Universitas Samudra:Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10, No. 2 Juli-Desember 2015.

Sofyan Sitompul, SH.,MH. HAK UJI MATERIIL (Menurut Amandemen UUD 1945 dan Perbandingan MA di Amerika Serikat). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 1 No. 3-November 2004. h. 7-8.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 Tentang Perkawinan Beda Agama

Kompilasi Hukum Islam Nomor 1 Tahun 1991

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University