KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT UNTUK MEMBERITAHUKAN ORANG TUA KANDUNG PADA ANAK ANGKAT DI DESA KELAKIK KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Abstract
Banyak cara yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri melakukan pengangkatan anak agar memperoleh anak, selain itu adanya rasa kasih sayang kepada anak yang diangkat. Sehingga anak angkat sudah dianggap selayaknya anak sendiri oleh orang tua angkatnya. Dengan pengangkatan maka beralihlah kekuasaan orang tua asal kepada orang tua angkat dalam hal pemeliharaan dan perawatan terhadap anak yang diangkat tersebut adanya ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mewajibkan orang tua angkat untuk memberitahukan orang tua kandung pada anak angkat supaya tidak memutuskan hubungan darah antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat.
Masalah dalam penelitian ini “Apakah orang tua angkat sudah melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan orang tua kandung pada anak angkat di Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ? Tujuan Penelitian adalah untuk memperoleh data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab, mengungkapkan akibat hukum, dan untuk mengungkapkan upaya hukum bagi orang tua angkat yang belum memberitahukan oranag tua kandung pada anak angkat di desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dan sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari lapangan. Kemudian teknik penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung.
Dari hasil penelitian penulis diperoleh bahwa tidak semua orang tua angkat di Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan orang tua kandung pada anak angkat . Faktor yang menyebabkan orang tua angkat belum melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan orang tua kandung pada anak angkat dikarenakan faktor kesiapan mental pada anak yaitu takut anak yang diangkat kembali kepada orang tua kandungnya dan tidak mau mengakui orang tua angkatnya sebagai orang tuanya. Akibat hukum anak angkat yang orang tua angkatnya belum memberitahukan orang tua kandungpada anak angkat adalah anak angkat akan meminta persamaan hak dengan anak kandung. Upaya hukum yang dapat dilakukan Dinas Sosial terhadap orang tua angkat yang belum memberitahukan orang tua kandung pada anak angkat adalah dengan memberikan pengarahan dan penjelasan kepada orang tua angkat agar segera melaksanakan kewajibannya jika dirasa usia anak sudah cukup dewasa karena hal tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Anak Angkat, Orang Tua Angkat.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta
Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Arif Gosifa, 2004, Masalah Perlindungan Anak, PT. Bhuansa Ilmu Populer, Jakarta
Djaja S. Meliala, 2016, Pengangkatan Anak (Adopsi), CV. Nuansa Aulia, Bandung
H. Ahmad Kamil dan M. Fauzan , 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
H. Hilman Hadikusuma, 1987, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung, Jakarta
H.M. Anshary, 2014, Kedudukan Anak Dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Mandar Maju, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Mulyana W. Kusumah, 1986, Hukum dan Hak-Hak Anak, Yayasan LBH Indonesia & CV. Rajawali, Jakarta
Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, CV. Pustaka Setia, Bandung
Mustofa Sy, 2008, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Kencana, Jakarta
Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga (Harta-harta Benda dalam Perkawinan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rusli Pandika, 2012, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta
Siska Lis Sulistiani, 2015, Kedudukan Hukum Anak, PT. Refika Aditama, Bandung
Sri Widoyati Wiratmo Soekito, 1983, Anak dan Wanita dalam Hukum, LP3ES, Jakarta
Sudargo Gautama, 1969, Hukum Perdata Internasional, PT. Kinta Jakarta, Jakarta
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandur Maju, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University