PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN (STUDI KASUS DI PANTAI PASIR PANJANG KOTA SINGKAWANG)

KEVIN FRANS JORDAN MANALU NIM. A1011161230

Abstract


Kota Singkawang sering dikenal oleh wisatawan karena destinasi wisatanya. Diantara banyak jenis wisata alam yang ditawarkan, pantai bisa dikatakan menjadi salah satu tujuan utama bagi para wisatawan yang berkunjung ke kota Singkawang. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang atas pemenuhan hak-hak konsumen atau wisatawan, Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atau pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang terhadap pengguna jasanya/konsumennya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi perpustakaan dan wawancara. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang sudah memadai. Hal ini ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Namun secara empiris, wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang belum terlindungi sepenuhnya. Hal ini ditunjukkan dari hasil wawancara bahwa pihak pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang belum atau tidak menyediakan fasilitas keamanan bagi para wisatawan. Tanggung jawab pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang atas pemenuhan hak-hak pengguna jasa atau wisatawan belum sesuai sebagaimana diatur dalam UUPK.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arjana, I. G. (2015). Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Bagyono. (2007). Pariwisata dan Perhotelan. Bandung: Alfabeta.

Bintarto, & Hadisumarno, S. (1979). Metode Analisa Geografi. Jakarta: LP3ES.

Bonawati, E. (2014). Geografi Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Dewi, E. W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Gelgel, I. P. (2009). Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS – WTO), Implikasi Hukum dan Antisipasinya. Bandung: Refika Aditama.

Handinito, K. (1996). Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata. Jakarta: Universitas Indonesia.

Hartono, C. F. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Ibrahim, J. (2007). Teori, Metode, dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Adiya Bakti.

Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Muljadi, & Warman, A. (2016). Kepariwisataan dan Perjalanan. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Narbuko, Cholid; Achmadi, Abu. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Pendit, N. S. (2003). Ilmu Pariwisata sebuah Pengantar Perdana. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Pitana, I. G., & Diata, I. K. (2009). Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Sasongko, W. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Setiono. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Sidabalok, J. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soemitro, R. H. (1985). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto; Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif, Pengantar Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suwena, I Ketut; Widyatmaja, I Gusti Ngurah. (2017). Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan.

Suyatna, B. (2005). Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternative Pendekatan. Jakarta: Prenada Media.

Utama, I. G. (2017). Pemasaran Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Waluyo, B. (2002). Penelitan Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wardiyanta. (2006). Metode Penelitian Pariwisata. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Yoeti, O. A. (1996). Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa.

Yoeti, O. A. (2007). Perencanaan Dan Pengembangan Pariwisata. Dalam M. Zaenuri, Perencanaan Strategis Kepariwisataan Daerah. Yogyakarta: e-Gov Publishing.

Zaenuri, M. (2012). Perencanaan Strategis Kepariwisataan Daerah. Yogyarkarta: e-Gov Publishing.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Jurnal

I Ketut Suparta; Ni Nyoman Triyuni. (2014). Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Wisatawan Pada Usaha Wisata Tirta Di Bali. Soshum Jurnal Sosial dan Humaniora, 116.

Ni Made Novi Rahayu Widiastari, A.A. Sri Indrawati. (2013). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan. 1-5.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 547-561.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

Peraturan Daerah Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Website

Wisata Indonesia di Mata Dunia. (2019, Maret 21). Diambil kembali dari Indonesia.go.id: https://indonesia.go.id

Adharsyah, T. (2019, Agustus 16). Jokowi Mau Genjot Infrastruktur Pariwisata, Buat Apa Sih? Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/

Hynes, C. (2019). 15 Top-Rated Tourist Attractions in Indonesia. Diambil kembali dari Planet Ware: https://www.planetware.com

Wibowo, T. I. (2013, April). 3 Siswa SMPN 1 Singkawang Tengah Tewas Tenggelam. Diambil kembali dari Antaranews: https://kalbar.antaranews.com/amp/berita/311821/3-siswa-smpn-1-singkawang-tewas-tenggelam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University