PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB BAPAK TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK DAN MANTAN ISTERI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 28/PDT.G/2018/PN SAMBAS
Abstract
Penulisan skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Bapak Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak dan Mantan Isteri Setelahan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab orang tua terutama bapak kepada anak dan mantan isteri setelah putusan pengadilan dalam perkara perceraian, selain itu juga membahas dan menganalisis faktor yang menghambat proses pelaksanaan tanggungjawab bapak kepada anak dan mantan isteri termasuk implementasinya serta membahas dan menganalisis mengenai akibat hukumnya dalam hal pemberian nafkah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara empiris dengan menggunakan pendekatan secara deskriptif dan dianalisis dengan data kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan pemberian nafkah oleh bapak kepada mantan isteri setelah putusan Pengadilan.
Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan oleh hukum agamanya masing-masing dengan harapan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi sebagaimana tujuan dari perkawinan. Dalam kehidupan berumah tangga seringkali timbul permasalahan yang berkaibat padaretaknya hubungan suami isteri yang berujung pada perceraian. Dalam hal terjadi perceraian, baik bapak atau ibunya tetap berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak termasuk mendidik, merawat, dan membesarkan serta memberikan penghidupan yang layak sebagaimana anak pada umumnya. Namun tidak menutup kemungkinan tanggungjawab kedua orang tua dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti halnya pemberian nafkah setelah putusnya perkawinan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas bahwasannya Hakim telah memberikan amar putusan tentang pembebanan biaya nafkah kepada anak dan mantan isteri yang wajib diberikan oleh mantan suami. Namun yang terjadi adalah mantan suami tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela disebabkan karena terdapat kebutuhan yang lainnya serta disebabkan karena pendapatan yang tidak menentu sehingga tidak mampu menjalankan putusan Pengadilan.
Dengan tidak dipenuhinya kewajiban pemberian nafkah sebagaimana mestinya, tentu menimbulkan akibat yang baru bagi mantan isteri dalam hal merawat dan membesarkan anak. Oleh karena itu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh mantan isteri agar hak-haknya terpenuhi adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan melalui Pengadilan.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Anak, Tanggungjawab, Nafkah
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 2005
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 2004
Arso, Sastroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 2002
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2007
………..,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2011
Asfinawati, Erna Ratnaningsih dan Ines Thioren, Bila anda Harus Bercerai:Hak- Hak Perempuan Seputar Perceraian, LBH Jakarta, Jakarta, 2004
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Budi Susilo, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008
Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Djamil Latief, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Hasan Mustofa, Pengantar Hukum Keluarga, CV Pustaka Setia Cetakan Ke-I, Jakarta, 2011
Hilman Hadikusumo, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Bandung, 2005
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan HukumTterhadap Anak Dan Perempuan, PT. Refika Aditama : Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000
Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang 2008
P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Djambatan, Jakarta, 2007
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1996
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta 1999
Satjipto Raharjo, SH, Ilmu Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia , Airlangga University Press : Surabaya, 1992
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, Cet. 31, 2003
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang, 2008
Wasman & Wardah Nuroniah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Perbandingan fiqih dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta, 2011
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta ,2012
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1990
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan- I, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
………..Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta 2007
………..Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan- II, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
JURNAL, SKRIPSI & TESIS
Anjani Sipahutar, Dkk., Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam, USU Law Journal, Vol.4 No.1, Januari 2016
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Dewi Suci Pratiwi, Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Anak di Bawah Umur Akibat Perceraian Orang Tuanya, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2017
Diah Ardian Nurrohmi, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Tanggungjawab Ayah Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian, Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2010
Gunawan, Dampak Perceraian Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Perceraian, Universitas Surakarta
Hidayat Al-Anam, Implementasi Hak Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Marwin, Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi, Jurnal Asas Volume 6, Nomor 2, Juli 2014
Nahrowi, Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara, STKIP PGRI Blitar
Nur Cholifah, Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian, Wacana Hukum Vol.IX, 2 Okt 2011
Nurdin, Konsep Keadilan dan Kedaulatan dalam Perspektif Islam dan Barat, Jurnal Media SYariah, Vol.XIII No.1, Januari-Juni, 2011
Putri Erika R & Hetti Krisnani, Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja, Jurnal Pekerjaan Sosial Vol.2 No.1, Juli 2019
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan, Jurnal Dinamika Hukum Vol.14 No.2 Mei 2014
Yani Tri Z, Latar Belakang Dan Dampak Perceraian, Universitas Negeri Semarang
UNDANG-UNDANG dan PUTUSAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Sambas dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas
WEBSITE
https://www.pn-sambas.go.id/tentang-pengadilan/profil-kantor/sejarah-pengadilan, diakses pada Pukul 14.15 wib tanggal 5 Nopember 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University