PERSIDANGAN DENGAN HAKIM TUNGGAL PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU (Studi Kasus Perkara Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts)
Abstract
Skripsi dengan judul “Persidangan dengan Hakim Tunggal pada Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Putussibau (Studi Kasus Perkara Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts)”, yang penulis angkat untuk mengetahui mengapa persidangan perkara tindak pidana narkotika nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts dilakukan dengan hakim tunggal.
Dalam pasal 1 angkat 5 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mendefinisikan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ternyata kasus tindak pidana narkotika nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts pernah disidangkan secara hakim tunggal yaitu pada tanggal 14 Januari 2019 dengan agenda Pledoi tanpa adanya izin atau dispensasi dari Mahkamah Agung untuk bersidang dengan hakim tunggal. Tentu hal tersebut pada hakikatnya melanggar dan membuktikan bahwa hakim tidak taat pada ketentuan Hukum Acara Pidana, dan ketidaktahuan masyarakat akan penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, seharusnya sikap yang di ambil oleh hakim pada saat itu menunda persidangan hingga jumlah hakim mencukupi.
Kata Kunci :Persidangan Hakim Tunggal
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim; Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Asnawi Natsir. 2014, Hermeneutika; Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta.
Broto Ali Wisnu, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia dalam Beberapa Aspek Kajian, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Harapan Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta, Sinar Grafika.
Hatta Muhammad Hatta, Kejahatan Luar Biasa : Extraordinary Crime, Aceh, Unimal Press
Henc van Maarseven dalam Suwoto Mulyosudarmo, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya: Universitas Airlangga.
Hoesin, Zainal Arifin, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia; Sejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi, Jakarta, Setara Press.
Jefrey M.Sharman, 1996, Juducial Ethics: Idependence, Impartiality and Integrity, Summer
Kantaprawira Rusadi, 1998, Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi hukum pidana dalam perpsektif teoritis dan praktek pradilan, Mandar Maju.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba: dalam perpsektif hukum islam dan hukum pidana nasional, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Margono, 2020, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Mertokusumo Sudikno, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, dalam Antonius Sudirman, Ed. , Bandung: Citra Aditya Bakti
Moeljatno, 2006, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineke Cipta.
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta, STIH IBLAM.
Mulyadi Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana; Normatif. Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung.
Mustofa Wildan Suyuthi Mustofa,2004, Kode Etik Profesi dan Tanggung Jawab Hakim, Jakarta, Pusdiklat MA-RI.
Mustofa Wildan Suyuthi, 2013, Kode Etik Hakim, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana; Normatif. Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung. Sinar Grafika.
Parthiana I Wayan Parthiana, 2004, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung, Yrama Widya
Phill Pringle, 2007. Top 10 Qualities Of A Great Leader.
Rifai Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim; Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Setiardja A.Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia,Yogyakarta, Kanisius, 1990.
Shadhiliy,Hasan 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gramedia Indonesia.
Susanto Suryono Sutanto, 1982, Hukum Acara Pidana; Jilid I, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro.
Sunaryo Sidik, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang, UMM Press.
Syamsuddin Amir, 2014, Integritas Penegak Hukum; Hakim, Jaksa, dan Pengacara. Bandung.
Soekanto Soerjono, Budi Sulistyowati, 2017, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Pers.
Soekanto Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
S.M Amin, 1981, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Jakarta.
Topan Rendra. 2014. Asas Penyelengaraan Kekuasaan Kehakiman. Malang. Hukum Positif Indonesia.
Waluyo Bambang, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/ 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Hakim.
C. Majalah/Koran/Jurnal
Suparman Marzuki. Perekrutan Hakim yang Baik oleh Suparman Marzuki. edisi 25 September 2018.
Jefrey M.Sharman. Juducial Ethics: Idependence, Impartiality and Integrity. Edisi 19 Desember 2019.
Marzuki Suparman Marzuki, Perekrutan Hakim yang Baik oleh Suparman Marzuki. edisi 25 September 2018.
D. Web
Hawari dadang, “Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda”http://www.abatase.com/pustaka/details/sosok.ulama/584, di akses tanggal27 September 2020
http://www.google.go.id/kekurangan-tenaga-hakim-ma-terbitkan-izin-sidang-dengan-hakim-tunggal, diakses tanggal 2 Agustus 2020.
https://nasional.republika.co.id/berita/q377hd459/kurang-hakim-131-pengadilan-laksanakan-sidang-hakim-tunggal, di akses 3 Agustus 2020
www.pn-putusibau.go.id, diakses pada 13 Agustus 2020.
http://kbbi.web.id/hakim diakses pada 13 Agustus 2020.
http://wikipedia.com/integrity, diakses tanggal 10 September 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University