ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE YANG TIDAK MENDAPAT GANTI KERUGIAN DI KOTA PONTIANAK (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk)
Abstract
Penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman bentuk pokok oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 378 KUHP. Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dinbuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain dan yang terjadi pada umumnya tindak pidana penipuan tersebut selalu dilakukan dengan cara membujuk dan menggerakan seseorang untuk menyerahkan barang dan perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan yang sebenarnya bohong. Berdasarkan data putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk yang telah peneliti dapat bahwa dalam putusan hakim terhadap korban tindak pidana penipuan arisan online tidak diberikan ganti kerugian, terdakwa dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara dengan tuntutan jaksa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Judul dari skripsi ini adalah: Analisis Putusan Hakim Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan arisan Online Yang Tidak Mendapat Ganti Kerugian Di Kota Pontianak (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk)
Adapun rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa Dalam Putusan Hakim terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan arisan Online Tidak mencantumkan ganti kerugian Di kota pontianak (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/.PN.Ptk)?”.
Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang putusan hakim yang tidak mencantumkan ganti kerugian terhadap korban penipuan arisan online perkara Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk. di pengadilan Negri Pontianak, untuk mengetahui penyebab apa yang yang menjadi dasar putusan hakim yang tidak mencantumkan ganti kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan arisan online perkara Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian Hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggambarkan dan menganalisa Berdasarkan fakta atau data yang ada terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, Korban Yang Tidak Mendapat Ganti Kerugian Tindak Pidana Penipuan Arisan Online.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Arief Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Persindo, Jakarta.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2014, Penemuan Hukum Online Oleh Hakim Dalam Respektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-Teori dan Kebijaksanaan Pidana, Kebijaksanaan Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Bambang Wulyono, 2011, Victimologi, Perlindungan Saksi dan Korban, Catatan Pertama Sinar Grafika, Jakarta.
E. Y. Kenter dan B. R. Sianruri, 1982, Asas-Asas Pidana Di Indonensia penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
E. Utrech, 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Harbert L.Packer, 1968, The limit Of Criminal Sancetion, Stanfourd University Press, California.
Jimli Ashidiqie, 2010, Konstitutia dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, Jakarta.
Kamus Umum Bahasa Indonensia, 2003, Pusat Bahasa Dapertemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonensia, 1990, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Balai Pustaka, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dengan Prespektif Teoritis dan Praktek Peradilan, Jakarta.
M. Abdul Kholiq, AF, 1999, Reformasi Sistem Permasyarakatan Dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum.
Moeljadno, 1983, Perubahan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara Jakarta.
M, Samsudin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada.
R Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonensia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonensia, Rafika Adityama, Bandung.
Wjs. Poerwadarminta, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonensia, Balai Pustaka Jakarta.
Internet:
http://www.romelteamedia.com/2014/04/media-online-pengertian-dan.html
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonensia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University