PENYELESAIAN TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE

MANIAR SIAHAAN NIM. A1011171228

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus sedangkan sumber bahan hokum yang digunakan mencakup bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan bukum tersier. Prosedur pengumpulan bahan hokum yang digunakan yaitu studi kepustakaan, pengelolaan hasil dan analisis bahan hokum dalam penelitian ini akan dianilisis dengan logika deduktif sedangkan untuk menarik kesimpulan menggunakan metode silogisme dan interpretasi.  Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah melindungi kepentingan konsumen selaku pengguna jasa pengiriman barang dsan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan konsumen yang diberikan dalam penggantian kerugian sebagai akibat penggunaan jasa pengiriman barang dalam penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian sengketa konsumen.

Kegiatan jual beli sekarang sudah sangat berkembang. Saat ini jual beli dapat dilakukan secara online. Adanya suatu perdagangan jual beli secara online baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sering kali menyebabkan konsumen dirugikan dalam hal berbelanja secara online.dengan demikian adanya suatu perlindungan hokum terhadap konsumen belanja online serta upaya penyelesaian terhadap hak konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual beli secara online. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan, teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif artinya menguraikan data yang diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif).

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan konsumen difokuskan pada pengembalian barang (reteurn), bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pihak penjual dan penyedia jasa angkutan bersama konsumen telah tertera pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan. Berdasarkan hukum positif bentuk perlindungan konsumen sebagian besar aturannya telah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tetapi masih ada aturan yang tidak sesuai yaitu terkait dengan pemberian informasi yang jelas kepada konsumen, hal ini berkaitan dengan pengembalian barang dan dana yang masih terdapat aturan yang prosudurnya sulit. Implikasi penelitian ini diharapkan adanya kesadaran konsumen lebih peduli akan hak dan kewajiban konsumen untuk lebih cerdas dalam melakukan transaksi jual beli khususnya jual beli online agar tidak ada kerugian yang dialami konsumen   

 

Kata Kunci : perlindungan konsumen, ekspedisi, ekpeditur, ganti rugi, jual beli

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Ahmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Jakarta; Chandra Pratama

.

Aulia Muthiah, 2018,Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positi dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Jalan Wonosari Km.6 Demblaksari Baturetno Banguntapan Bantul Yogyakarta, 2018.

Azhar Muttaqin, Transaksi E-c0mmerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, ( Malang Ip. Universitas Muhamadiah, 2009).

Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah (Yogyakarta : BPFE, 2009).

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia.

Sidabalok Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Julian Ding, 1999, E-commerce: Law and Office, Malaysia, Sweet and Maxwell Asia.

J.Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Satrio J, 1995, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Satrio J, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Bandung: Alimni.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni.

Micke Komar Kantaatmadja, 2001, Cyberlaw-Suatu Pengantar, cet.1, Bandung, ELIPS.

Muhammad dan Alimin, 2004, Etika dan Pelindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE.

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku Pertama, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Purba Onno W dan Aang Wahyudi, 2001, Mengenal E-commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo.

Panggih P.Dwi Atmojo, 2002, Internet Untuk Bisnis I, Jogjakarta, Dirkomnet Training.

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia ( jilid 1 ), Yogyakarta: Gama Media.

Subekti R, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Surbekti R, 1996. Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Intermessa.

Setiawan. 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta.

Setiawan, 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cetakan ke-VI, Bandung, Putra A Bardin.

Soejono Soekanto, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen, UI-Press, Jakarta

Suryodiningrat RM, Azas-azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung, 1982.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Wiryono Prodjodikoro, 1979, Asas-asas Hukum Perjanjian Cetakan Kedelapan, Bandung, Bale.

Harahap Zahirin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000).

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

.Peraturan Perundang-Undangan

KUH Perdata pasal 1457 tentang Perjanjian Jual beli

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Web

https://cargonesia.co.id/pengertian-ekspedisi-dan-berbagai-penjelasannya/

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/6665/file%20burning%20nin

http://exspedisincs.weebly.com/jasa-ekspedisi-murah-antar-kota-propinsi-baik-domestik-dan-luar-negeri-di-indonesia.html

https://kargo.tech/ekspedisi/

https://wwhttps://www.maxmanroe.com/blibli-com-pelopor-ecommerce-berkonsep-mall-online.htmlw.maxmanroe.com/blibli-com-pelopor-ecommerce-berkonsep-mall-online.html

https://transcargo.business.site/

https://id.wikipedia.org/wiki/Oriflame

https://bisnissemuaorang.wordpress.com/2015/08/25/sejarah-oriflame/#:~:text=Oriflame%20didirikan%20oleh%202%20kakak,tidak%20diuji%20cobakan%20pada%20hewan.

http://www.bisnisbarengida.com/2016/08/kerja-oriflame-itu-seperti-apa-sih.html

https://id.oriflame.com/terms-and-conditions/makeup-wizard


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University