ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG PADA TINGKAT KASASI DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PIDANA MALPRAKTEK DOKTER YANG SEBELUMNYA DIJATUHI PUTUSAN BEBAS OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ( Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2012)

VICTORIA FRIDAYANA NIM. A1011161280

Abstract


Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kasasi dikabulkan dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta kedua rekan nya dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan Malpraktik medis terhadap korban Fransiska Julia Makatey yang meninggal saat melahirkan dan sebelumnya Pengadilan Negeri Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni).

Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Perbuatan Pidana Malpraktek Dokter Yang Sebelumnya Dijatuhi Putusan Bebas Oleh Pengadilan Tingkat Pertama Studi Putusan Perkara Nomor 365 K/PID/2012. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan  hakim Mahkamah Agung menerima permohonana kasasi terhadap putusan bebas dan Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan pidana malpraktek medis yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bebas. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis.

Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung dalam perkara ini pertama Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu berdasarkan hasil 118 rekam medis No. No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, SH. Sp.F. bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat, Kedua, Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban, Ketiga Perbuatan Para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung, Keempat Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010.

Oleh sebab itu agar kedepannya dalam menyelesaikan tindak pidana malpraktek medis terhindar dari ketidakpastian hukum maka perlu sikap kritis penegak hukum dalam membuktikan kasus malpraktik yang terjadi, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak yang berperkara.

 

 

 

Kata Kunci: pertimbangan hakim, kasasi, putusan bebas, putusan pidana, malpraktek medis


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2013, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta:Gramedia Pustaka Indonesia

Arrasjid, Chainur, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum,Jakarta: Sinar Grafika

Asikin, Zainal dan Amirudin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta:Rineka Cipta

Cholid Narbuko Dan Abu Achmadi, 2007, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT.Bumi Aksara

Danny Wiradhana dan Dionisia Sri Hartati,2010,Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran,Jakarta:CV Sagung Seto

Guwandi J, 2008, Etika dan Hukum Kedokteran, Jakarta: Balai Penerbitan Fakultas Hukum Univesitas Indonesia

Harahap M Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanafiah, M.Yusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan Kedokteran, Jakarta:EGC

Hendrik, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran

H.Sutarno, 2014, Hukum Kesehatan,Malang:Katalog Dalam Terbitan

Ibrahim Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Jhony Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ketiga, Malang:Bayumedia Publishing

Komalawati, Veronica. 2002. Peranan Informed Concent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien). Bandung: Citra Aditya Bakti

LH Permana. 2016, Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan, Lampung

Marpaung Laden, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana ( Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksepsi), Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo Sudikno, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:Liberty

M. Syamsudin, 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Jakarta:Kencana

Mukti Arto, 2004, Praktek Peradilan Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Pieter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum Edisi Pertama Cetakan Ketiga, Jakarta:Kencana

Prakoso Djokor, 2004, Kedudukan Justisiabel dalam KUHAP, Jakarta: Ghalia Indonesia

Prodjohamidjojo Martiman, 2005, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta: Ghalia Indonesia

Rahardjo Satjpto, 2004, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum

Riffai Ahmad, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika

S.T. Christien Kansil, 2000, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: PT Pradnya Pramita.

Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Research, Yogyakarta: Pt Bumi Aksara

Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana,Jakarta:Gramedia Pustaka Indonesia

Wisnubroto, 2002, Praktek Peradilan Pidana dalam Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Galaxy Puspa Mega

Yunanto, Ari dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Yogyakarta:CV.Andi

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Permenkes RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

C. Majalah/Koran/Jurnal

Ni Nengah Adiyaryani. 2010. “Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Indonesia” (Thesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)

Raihan Dwi Putra.2014. “Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia” (Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Nurhafifah dan Rahmiati.2015.”Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Putusan, Banda Aceh. Jurnal Hukum.No.66.Fakultas Hukum. UNSYIAH

D. Web

http://download.portalgaruda.org. Dikunjungi 8 Januari 2020.

file:///C:/Users/user/Downloads/Penanganan-Perkara-Tindak-Pidana-Medik_Kompolnas-2014.pdf. Dikunjungi 10 Januari 2020

file:///C:/Users/user/Downloads/26674-ID-tinjauan-terhadap-tindak-pidana-dalam-praktek-kedokteran.pdf. Dikunjungi 10 Januari 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University