PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN BERKAITAN DENGAN HARGA MENU MAKANAN YANG TIDAK DICANTUMKAN PELAKU USAHA KULINER DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap hak atas informasi harga pada menu makanan, di warung makan pada kawasan Kota Pontianak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan penelitian di lapangan, konsumen tidak mendapatkan haknya yang berupa informasi harga yang tertuang dalam Pasal 4 butir c Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai Hak Konsumen, yang berbunyi: “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.” Perlu diakui, pengetahuan dan informasi konsumen dalam hal ini selalu terbatas, terutama karena alasan itulah mudah terjadi praktik-praktik yang merugikan. Setiap konsumen berhak memperoleh informasi. Dengan demikian, perlindungan konsumen harus segera dapat diimplementasikan dalam kerangka kehidupan ekonomi. Dimana seharusnya diberikan oleh sebagian pelaku usaha kuliner yang ada di kawasan Kota Pontianak. Dalam hal ini sebagian pelaku usaha di kawasan Kota Pontianak sudah melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha. Hal ini terbukti dari sebagaimana diatur dalam pasal 7 butir b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah “Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan”.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research).
Dalam hasil penelitian di Kawasan Kota Pontianak konsumen belum terlindungi atas haknya. Hal ini dibuktikan bahwa masih banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha kuliner. Fakta penelitian bahwa pelaku usaha kuliner di Kawasan Kota Pontianak yang tidak mencantumkan harga menu makanan sama sekali tidak mendapatkan akibat hukum apapun baik sanksi ringan berupa teguran, penggusuran, penutupan hingga pencabutan izin usaha maupun sanksi keras berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Informasi Harga, dan Kuliner.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Halim Barakatullah, Hak-Hak Konsumen (Bandung : Nusa Media, 2010)
Adi Nugroho, Susanti, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa ,
Jakarta : Telaga Ilmu Indonesia.
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011).
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit
Media, 2006).
Bambang Sugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers,
Jakarta.
Barkatullah, Abdul Halim. 2010. Hak-Hak Konsumen, Bandung : Nusa Media.
Celina Tri Siwi Krstiayanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Sinar
Grafika)
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan
Tanggung Jawab Mutlak, Univeraitas Indonesia, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan ke-
, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kelik Wardiono, Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta : Ombak Dua, 2014)
Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press.
Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Buku (Standar), Dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung : Binacipta, 1986)
Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era
Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Philipus M. Hadjon,dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah
Mada University Press, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali, Jakarta.
Website :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Makanan di akses tanggal 23 Oktober 2020
http://www.kanalinfo.web.id/pengertian-kuliner di akses pada tanggal 23 Oktober
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56b01ef63115e/sanksi-bagi-
rumah-makan-yang-tidak-mencantumkan-daftar-harga/ di akses pada tanggal 23 Oktober 2020
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University