ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM KETENTUAN PASAL 3 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 DAN PASAL 53 AYAT (2) DAN (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014

HAYATUN NUFUS NIM. A1011161017

Abstract


Permohonan Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pada permohonan untuk mendapatkan keputusan/tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1986 yang selama ini menganut rezim hukum fiktif negatif yaitu apabila permohonan itu tidak ditanggapi maka sikap diam Badan/Pejabat disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) “penolakan”, mengalami perubahan dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Adiminstrasi Pemerintahan yang mana mengatur tentang permohonan yang menganut rezim fiktif positif apabila Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak menanggapi suatu permohonan yang waktunya telah ditentukan oleh undang-undang maka permohonan itu dianggap dikabulkan.

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana konsep Keputusan Tata Usaha Negara di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; (2) Bagaimana konsep dari fiktif negatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 dan fiktif positif dalam UU Nomor 30 Tahun 2014; (3) Mengapa Terjadi Pergeseran Konsep KTUN dari Fiktif Negatif di dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 Menjadi Fiktif Positif di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 merupakan perwujudan kehendak masyarakat yang dalam hal ini pencari keadilan untuk mengikuti arus globalisasi yang semakin mengarah menuju pelayanan yang lebih prima. Diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 dipandang sebagai langkah progresif dalam melakukan reformasi administrasi pemerintahan. Hal ini antara lain karena UU Nomor 30 Tahun 2014 dianggap makin menegaskan tanggung jawab negara dan pemerintah demi menjamin terselenggaranya pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan murah.

 

Kata Kunci : Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Fiktif Negatif, Fiktif Positif


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A . Mukhti Fadjar, 2005, Tipe Negara Hukum, Bayu Media, Malang

Didi Nazmi Yunas, 1992, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, Padang

Fajlurrahman Jurdi, 2016, Teori Negara Hukum, Setara Press, Malang

Hasan Zaini. Z, 1974, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung

Hardiyansyah, 2018, Kualitas Pelayan Publik Konsep Dimensi Indikator dan Implementasinya, Gaya Media, Yogyakarta

Irvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, Thafa Media, Yogyakarta

Martitah dan Arif Hidayat, 2018, PTUN Dalam Optik Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Semarang, BPH Unnes

Nur Yanto, 2015, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Mitra Wacana Media

Oemar Senoadji, 1966, Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945, Seruling Masa, Jakarta

Titik Triwulan Tutik dan Widodo, Ismu Gunadi, 2011, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana

Tri Cahya Indra Permana, 2016, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Genta

Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta

Ridwan, H.R., 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta

Ridwan H.R., 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, UII Press, Yogyakarta

SF Marbun, 1988, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta

SF Marbun, 2015, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif Di Indonesia, cet Ke-4, UII Press, Yogyakarta

Sjachran Basah, 1985, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sunaryati Hartono, 1982, Apakah The Rule of Law Itu?, Alumni, Bandung

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, cet. Ke-2, Alfabeta, Bandung

Yuslim, 2016, HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA, cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 160)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292)

C. Jurnal

Budiamin Rodding, 2017, “Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”, artikel dalam Jurnal Hukum Untan Vol. 1 Issue 1

Dola Riza, 2019, “Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, artikel dalam Soumatera Law Review No. 2 Vol. 2

Enrico Simanjuntak, 2017, “Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya”, Artikel dalam Jurnal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI

Sri Hastuti Puspitasari, 2007, “Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”, artikel dalam Jurnal Hukum No. 1 Vol. 14


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University