ALASAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIEPENGADILAN AGAMA PONTIANAK DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:300/Ag/2019)
Abstract
Pengadilan Agama merupakan salah satu pengadilan yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama mengadili berwenang perkara- perkara perdata tertentu dan hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia. Kekuasaan mengadili Peradilan Agama yakni kekuasaan kehakiman atribusi atau kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kekuasaan kehakiman distribusi atau kompetensi relatif (distributie van rechtsmacht). Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata. Pada putusan perkara permohonan cerai talak Nomor 0258/Pdt.G/2018/PA.Ptk, dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Pontianak mengabulkan permohonan cerai talak tersebut. Kemudian dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada putusan Perkara Nomor: 19/Pdt.G/2018/PTA.Ptk, menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah:”Apa Yang Menjadi Alasan Hukum Mahkamah Agung Membatalkan Judex Facti Pengadilan Agama Pontianak Dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dalam Perkara Permohonan Cerai Talak”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pontianak dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengabulkan permohonan cerai talak yang bukan kewenangan dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan Judex Factie Pengadilan Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang mengabulkan permohonan cerai talak. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan hukum Mahkamah Agung pada putusan perkara nomor: 300K/Ag/2019 dalam membatalkan judex factie, yaitu karena alasan-alasan judex factie Pengadilan Tinggi Agama Pontianak telah salah menerapkan hukum karena bukan kewenangannya mengadili perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi Dr. Sitti Syabariyah, S.Kep., M.S,Biomed Binti Dr. Endang Sunarya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 19/Pdt.G/2018/PTA.Ptk, yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 258/Pdt.G/2018/PA.Ptk.
Kata kunci :Perkara Cerai Talak, Judex Factie,, Putusan Mahkamah AgungReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
A. Rasyid Roihan,2007. Hukum Acara Peradilan Agama. Cet. 2; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Arto Mukti, 2005. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet. VI; Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Abdul Manan,2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. 4; Jakarta: Kencana.
Abdulkadir Muhamad, 2003, Hukum Dan Penelitian Hukum. PT.Citra Aditya
Bambang Sugono,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Cik Hasan Bisri, 2003. Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. 4; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Bakti, Bandung.
Djalil Basiq, 2006. Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruhnya Politik Hukum (Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh. Cet. 1; Jakarta: Kencana.
Firdaus, 2004. Ushul Fiqh, Metode Mengakaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif . Cet. I; Jakarta: Zikrul Hakim.
---------, 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadikusuma Hilman.2007, Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Mandar Maju, Bandung.
Kamal Mukhtar,1993, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.
M. Yahya Harahap,2008. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan kedua, Prenada Media Grup, Jakarta, 2008;
Mahkamah Agung, 2009. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama. Buku II; Jakarta.
Mardani, 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Cet. 1; Jakarta: Sinar Grafika.
Mariyadi dan Afandi,2007. Hukum Acara Perdata (Panduan Pengembangan Profesi Hukum). Cet. 1; Surabaya: Visipress Media..
Mertokusumo, Sudikno,2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cet. 6;Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Rusli,2006. Potret lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
P.N.H.Simanjuntak,2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, djambatan, Jakarta.
Rofiq, Ahmad, 1998 , Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, Bumi Aksara, Jakarta.
Rasyid Chatib dan Syaifuddin (2009) Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
Seri Perundang-undangan (2008) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Perwakafan. Cet. 1; Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sulaikin Lubis,2006. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Kencana.
Soemiyati,1982.,Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan). Liberty,
Soesilo,1995. RIB/HIR dengan Penjelasan. Cet ulang; Bogor: Politeia.
Soekanto, Soerjono (1986) Pengantar penelitian Hukum. Cet. 3; Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji (2006) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soeparmono, R (2000) Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi (Cet. 1; Bandung: Mandar Maju.
Soeroso, R (2006) Praktek Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan. Cet. 7; Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti dan Tjitrosudibio (2004) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. 35; Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oerip Kartawinata (2005) Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek. Cet. X; Bandung: Mandar Maju.
Syafe‟i, Rahmat (2007) Ilmu Ushul Fiqih. Cet. III; Bandung: Pustaka Setia.
Syarifuddin Amir (2008) Ushul Fiqh, Jilid 2. Cet. 4; Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokusumo,2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Jogjakarta , Liberty)
Taufik Markaro,2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Prodjohamidjojo, Martiman,2002, Hukum Perkawinan Indonesia , Indonesia legal Center Publishing, Jakarta.
Saidus, Syahar,1976, Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaanya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung
Yahya Harahap,2006. Hukum Acara Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika,)
Zuhriyah, Erfaniah,2008, Peradilan Agama di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut. Cet. 1; Malang: UIN Malang Press
Peraturan PerUndang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University