STUDI KRIMINOLOGI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SETELAH REHABILITASI DI KUBU RAYA

THOMAS BILLY FEBRIAN NIM. A1012161049

Abstract


Pengguna narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 tentang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun proses rehabilitasi tidak menjamin sepenuhnya bahwa pengguna narkotika akan pulih. Dalam proses rehabilitasi, pengguna narkotika tidak bisa sembuh melainkan hanya akan pulih. Pemulihan bagi mantan pengguna narkotika adalah untuk seumur hidup, dalam masa pemulihan pengguna narkotika yang seumur hidup terdapat gangguan- gangguan yang menyebabkan pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi tidak mampu mempertahankan pemulihannya sehingga kembali menggunakan narkotika atau dapat disebut relapse. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab pengguna narkotika pasca rehabilitasi kembali menggunakan narkotika atau relapse yang ditinjau dari sudut kriminologi di Kubu Raya dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan masalah dan perumusan hipotesis, melalui pengumpulan data lapangan dan semua proses diakhiri dengan menarik kesimpulan. Melalui penelitian di lapangan yang telah dilakukan terbukti bahwa pengguna narkotika yang relapse meningkat setiap tahunnya dan penulis ingin mencari tahu apa saja faktor penyebabnya. Dari penelitian ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari faktor penyebab pengguna narkotika pasca rehabilitasi adalah kurangnya komitmen untuk berhenti menggunakan narkotika dan stigma negatif dari keluarga dan lingkungan sehingga membuat mantan pengguna tidak percaya diri dan memilih untuk menggunakan narkotika kembali.

 

 

Keyword : Pengguna, Narkotika, Rehabilitasi, Relapse, Kriminologi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

Anang Priyanto, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2012, hlm. 2.

A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar.

B. Bosu, Sendi Sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya.

Badan Narkotika Nasional, 2007, Mengenal Penyalahgunaan Narkoba Buku 2B Untuk Orangtua dan Dewasa, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Daru Wijayanti, 2016, Revolusi Mental: Stop Penyalahgunaan Narkoba, Indolitrasi, Bantul,Yogyakarta.

Drs. Hari Sasangka, SH., MH., 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Hartati et. al., 2000. Napza dan Tubuh Kita. Jendela: Jakarta.

Hawari, Dadang. 2004. Alqur’ an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

Indah Sri Utami. 2012. Aliran dan teori dalam kriminologi. Yogyakarta Thafa Media.

Kadarmanta, A. 2010. Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa Forum Media Utama, Jakarta

Kamanto Sunarto, 1993, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Lembaga Penerbit FE – UI.

Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jilid 3, Sinar Grafika offset, Jakarta,

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Masri Singarimbun, Metodologi Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999. Moh. Taufik Makarao, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia, Bogor.

Nasution, Zulkarnaen. 2007. Memilih Lingkungan Bebas Narkoba Modul Untuk Remaja. Jakarta: Badan Narkotika Nasional

Pangesti, S Retna. 2006. Aplikasi Model Transteoretis (Transtheoretical Model) Pada Penyalahguna Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya). Tesis S2. Yogyakarta: Psikologi UGM.

Prof. Dr. Koesno Adi, SH.MS, 2015, Diversi Tindak Pidana Narkotika Pada Anak, Setara Press, Malang.

Romli Atmasasmita, 2013, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Sahetapy, Parados Kriminol Kriminologi, Rajawali, Jakarta.

Setiyawati et. AI. 2005, Buku Seri Bahaya Narkoba Tata Cara Merehabilitasi Pecandu Narkoba, PT. Tirta Asih Jaya, Surakarta.

Siahaan, Jokie, 2009, Perilaku Menyimpang, Pendekatan Sosiologi, Jakarta Soedjono. 1976. Penanggulangan Kejahatan. Bandung, Alumni.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, P.T. Alumni, Bandung: 2006.

Peraturan Perundang-Perundangan :

Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Daftar Bacaan :

https://id.wikipedia.org/wiki/Mahasiswa diakses pada tanggal 13 November 2019 pukul 22.00 wib

www.kiisjakarta.com, 2007 diakses pada tanggal 01 Maret 2020 pukul 19.00 wib

Margaretha Retno Daru Dawi, 2008, Program Pasca Sarjana UI

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007, h. 32.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University