PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA OLEH PELAKU USAHA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Di Indonesia terdapat berbagai cara untuk mendapatkan keadilan. cara yang dapat ditempuh adalah melalui cara litigasi (lembaga peradilan) dan non litigasi (perdamaian). Cara non litigasi untuk mendapatkan keadilan salah satunya melalui forum arbitrase. BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah salah satu contoh lembaga arbitrase institusional yang ada di Indonesia. BANI adalah sebuah lembaga yang merupakan wadah atau institusi konkrit dalam masyarakat untuk mewujudkan keadilan, dan bagaimana upaya penegakan hukum serta proses berperkara dan penyelesaian sengketa. Salah satu sengketa yang dapat dieselesaikan melalui BANI adalah sengketa bisnis.
Peran Lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan Sengketa Bisnis khususnya di Kalimantan Barat masih belum optimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman pelaku bisnis tentang keberadaan BANI Perwakilan Kalimantan Barat. Kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh BANI kepada pelaku usaha menyebabkan kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap keberadaan BANI Perwakilan Pontianak. Pelaku usaha umumnya menggunakan peradilan umum atau musyawarah kekeluargaan non formal sebagai media penyelesaian sengketa.
Adapun akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia antara lain Kepastian hukum yang tidak stabil, Pelaku usaha tidak dapat memilih hukum yang akan diberlakukan, Kerahasiaan sengketa bisnis para pelaku usaha tidak terjamin, Penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan umum terikat dengan hukum acara sehingga kurang fleksibel dalam penyelesaian sengketa. Selain hal tersebut penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan umum sering menyebabkan kecilnya peluang para pihak untuk tetap menjalin kerja sama bisnis setelah perkara diputuskan/diselesaikan.
Upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan peran BANI dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Kalimantan Barat antara lain: melakukan pendidikan hukum, membentuk norma hukum baru, serta memperkuat dan memperbanyak Lembaga Abitrase.
Kata Kunci : BANI, penyelesaian sengketa, sengketa bisnis.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdurrasyid, Priyatna.Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Suatu Pengantar), Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jakarta. 2002.
Adolf, Huala Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, Bandung: Keni Media, 2014
Harahap, Yahya. Arbitrase Ditinjau dari Reglement Acara Perdata, Peraturan Prosedur BANI, ICSID dan Peraturan Arbitrase UNCITRAL,Sinar Grafika,Jakarta. 2001.
Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,Ghalia Indonesia. Jakarta. 2000.
Nugroho, Susanti Adi Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015
Kantaatmadja, Komar. “Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR di Indonesia” dalam Prospek danPelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001.
Singarimbuan, Masri dan Sofyan Effendi. Metodelogi Penelitian Survey. LP3ES. Jakarta. 1999.
Soemartono, Gatot Arbitrase dan Mediasi di Indonesia,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2006
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.
Suparman, Eman. Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan. PT.Fikahati Aneska. Jakarta. 2012.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Winarta, Frans Hendra Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Widnyana, I Made. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI (Badan Nasional Indonesia. 2009.
B. Website
http://www.baniarbitration.org/ina/index.php, diakses pada tanggal 16 September 2018.
http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_bani.php, diakses pada tanggal 16 September 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University