PENYELESAIAN PENYEWA YANG MENGGADAIKAN MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PEMILIK CV BROTHER TRANSPORT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam pelaksanaan pembangunan dibidang transportasi, perlu adanya suatu sistem yang mengatur tentang transportasi guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang didukung oleh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya adalah sistem pada transportasi darat. Transportasi darat merupakan salah satu alat transportasi yang sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya masyarakat dikota Pontianak, yaitu salah satu kota yang berkembang pesat didalam penggunaan sarana transportasi darat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal, pertama untuk mendapatkan data dan informasi dari perjanjian sewa menyewa mobil pada pemilik CV. Brother Transport di Kota Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa yang menggadaikan mobil dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik CV. Brother Transport di Kota Pontianak, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang menggadaikan mobil dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik CV. Brother Transport di Kota Pontianak, dan yang keempat untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik CV. Brother Transport terhadap penyewa ang menggadaikan mobil dalam perjanjian sewa menyewa pada mobil di Kota Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan sifat penelitian yang sifatnya deskriptif, data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum jenis primer adalah data yang bersumber dari penelitian lapangan dan bahan hukum. Jenis data sekunder adalah suatu data yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dicapai adalah bahwa data dan informasi dari perjanjian sewa menyewa mobil pada pemilik CV.Brother Transport di Kota Pontianak dilakukan secara lisan dan penyewa yang wanprestasi melakukan sesuatu menurut perjanjiannya tidak boleh dilakukan telah menggadaikan mobil sewa tersebut, bahwa faktor penyebab penyewa yang menggadaikan mobil dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik CV.Brother Transport di Kota Pontianak adalah karena kurangnya dana untuk mengembalikan sisa biaya sewa dan dalam keadaan membutuhkan uang untuk kelangsungan hidup, bahwa akibat hukum bagi penyewa yang menggadaikan mobil dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik CV.Brother Transport di Kota Pontianak adalah dapat dituntut ganti kerugian terhadap mobil yang digadaikan, dan Bahwa upaya yang dilakukan pemilik CV.Brother Transport terhadap penyewa yang menggadaikan mobil dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Pontianak adalah dengan diberi teguran atau peringatan secara lisan maupun tulisan dan dengan dilakukan musyawarah secara kekeluargaan
Kata kunci: Sewa, Gadai, Mobil
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Abdulhay Marhainis, 2008, Hukum Perdata Material dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perjanjian dan Unsur-unsurnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, Yogyakarta; LaksBang Mediatama
Asis Safioedin, 2000, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C. Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Dian Rakyat, 1991,
H. Hari Saherodji, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta.
Idil Victor, 2004, Permasalahan Pokok Dalam Perjanian Sewa Menyewa, Alumni, Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku 111 tentang Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Muljadi, K, & Widjaja, G., Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers, 2002,
Rerry Aprilia, 2003, Hal-hal Yang harus ada di Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Balai Pustaka, Jakarta.
Riduan Syahrani, 2000, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
R. Setiawan, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, Intermasa, Jakarta
Subekti. R, 2005, Aneka Peranjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti. R, 2004, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cet. 39, Jakarta: Pradnya Paramita, 2008
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta.
Subekti R. dan Tjitrosudibio R, 2009, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2002, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Surojo Wignjodipuro, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Syaifuddin Muhammad , 2012, Hukum Kontrak, Bandung : Mandar Maju
Wiryono Prodjodikoro, 2001, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Madar Maju, Bandung.
Yahya Harahap M, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
B. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Gadai
https://asro.wordpress.com/2011/05/11/kontrak-2-perjanjian-vs-perikatan/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm
https://erireza21.wordpress.com/tag/pasal-1338/
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
https://www.legalakses.com/upaya-hukum/
https://online-hukum.blogspot.com/2011/01/hak-dan-kewajiban-para-pihak-dalam-sewa.html
https://kbbi.web.id/upaya
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University