PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN NO.806/PID.SUS/2017/PN.PTK

JULIANA ETINIA TAMBUNAN NIM. A1011131267

Abstract


     Hakim dalam  menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan memiliki dasar pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan   terdakwa anak, Karena hukuman yang diberikan kepada terdakwa anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak yang sejalan dengan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, dan juga memperhatikan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 71 ayat (1) huruf e yang menegaskan bahwa Pidana Penjara merupakan alternatif terakhir yang seharusnya diberikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ? (2)Mengapa hakim memutuskan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dibawah umur ? Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana penjara yang diberikan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis empiris. Adapun hasil penelitian tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur adalah: seperti hal yang memberatkan dan yang meringankan, keyakinan Hakim, umur anak saat melakukan tindak pidana, alat-alat bukti dipersidangan, dan melihat saran ataupun hasil dari Penelitian Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Ditinjau dari hubungan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan teori pemidanaan hakim anak dalam hal ini menggunakan atau menerapkan teori gabungan.

 

Kata Kunci : pertimbangan hakim, anak pelaku pencabulan, putusan pidana penjara 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arto Mukti,2004,Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Asikin Zainal,2003,Pengantar Metode Penelitian Hukum,Raja Grafindo Pesada, Jakarta.

Barda Nawawi Arif ,2005,Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana ,Bandung.

Cansil C,ST,2004,Pokok –Pokok Huum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.

Djamil Natsir,2013,Anak Bukan Untk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Enoach.W,Kriminologi Suatu Pengantar ,Citra Aditya Bakti,

Hamzah, Andi .1996,KUHP dan KUHAP,, Rineka Cipta, Jakarta

Kanter, EY, 1982, Azas –Azas Hukum Pidana Indonesia Indonesia Dan Penerapannya, Bpk Gunung Mulya, Jakarta.

Kartono, Kartini, 1981, Patologi Sosial Jilid I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lamintang, A.F, 1984, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung.

Mertokusumo Sudikno,2012,Teori Hukum,Jakarta

Moeljatno, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal,Bumi Aksara, Jakarta.

Marpaung, Ledeng, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dan Perpektif Teoritis Dan Praktek Peradilan Mandar Maju.

_________,2007, Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya.

Nasriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidan Anak Di Indonesia, Grafindo, Jakarta.

Prodjodikoro, Wiryono, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Poemomo, Bambang, Orientasi Hukum Acara Pidana,Yogyakarta.

Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum Dan Sinar Grafika, Jakarta.

Rifai Ahmad,2010,Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perfektif ,Jakarta

Saleh, Roeslan, 1983, Perubahan Pidana Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Saleh,Moh.E, Utrechtan, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.

Sudarto, 1986, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.

Soekanto,Soerjono,1984,Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta.

_________, 2006, Metode Penelitian Hukum Rajawali Pers, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang- Undang Dasar Aline IV

Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 195


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University