PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBERIAN NAFKAH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 802/PDT.G/2011/PA.PTK)

SASQIA MAYESTIKA ROVYANTRI NIM. A1011161018

Abstract


Dalam kasus perceraian, tentunya yang sangat penting untuk diperhatikan adalah persoalan biaya nafkah bagi anak. Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari seorang bapak walaupun telah terjadi perceraian. Namun dalam realitanya, hampir setiap kasus perceraian yang terjadi di masyarakat selalu berdampak negatif bagi anak-anaknya, hal ini dikarenakan bapak tidak memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian itu terjadi. Padahal kewajiban tersebut telah tertuang dalam amar putusan hakim. Sebagai contoh adalah Putusan Nomor : 802/Pdt.G/2011/PA.Ptk tentang Gugatan Perceraian dan Pemberian Nafkah Anak. Putusan pemberian nafkah anak tersebut diketahui tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat (Bapak). Padahal Tergugat merupakan anggota Polri yang di dalam komponen gajinya juga terdapat tunjangan untuk anak-anaknya.

Permasalahan di dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pemberian Nafkah Anak Sesuai Amar Putusan Nomor 802/Pdt.G/2011/PA.Ptk? Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pemberian nafkah anak serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi Tergugat (Bapak) dan upaya hukum yang dapat dilakukan Penggugat (Ibu) terhadap Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui jenis pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil yang diperoleh selama penelitian ini dilakukan yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut Penggugat yang meminta agar perkawinannya dengan Tergugat diputus telah memenuhi alasan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan mengenai biaya nafkah anak ini berdasarkan fakta-fakta yang disajikan di dalam persidangan. Majelis Hakim memutuskan Tergugat (Bapak) untuk memenuhi kewajiban mengenai biaya nafkah anak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Akibat hukum bagi Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak adalah terjadinya penelantaran dan tidak adanya kepastian hukum bagi si anak dalam memperoleh haknya dan Tergugat (Bapak) dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Serta Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat (Ibu) terhadap Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak sebagaimana tercantum dalam amar putusan adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama di mana proses perceraiannya dilakukan dan eksekusi yang dilakukan secara paksa oleh Pengadilan.

 

Kata Kunci : Pelaksanaan, Putusan, Pemberian Nafkah Anak, Perceraian.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdurrahman, 1995, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

------------, 1994, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung.

Arto, Mukti, 2017, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet. IX, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Dasuki, Hafizh, dkk, 1991, Al Qur‟an dan Tafsirnya, Jilid X, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.

Dja’is, Mochammad, dan RMJ. Koosmargono, 2008, Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang.

Fauzan, M., 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Fauzi, Dodi Ahmad, 2006, Perceraian Siapa Takut, Restu Agung, Anggota IKAPI, Jakarta.

Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hakim, Rahmat, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung.

Hamami, Taufik, 2003, Mengenal Lebih Dekat Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

Hamid, Zahry, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Cet. 1, Bina Cipta, Yogyakarta.

Harahap, M. Yahya, 2005, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

------------, 1991, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta.

------------, 1975, Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, Zahir Trading, Co., Medan.

Ichsan, Achmad, 1993, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta.

Ihromi, T.O., 1999, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

Jauhari, Iman, 2003, Hak-hak Anak Dalam Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Jakarta.

Latif, M. Djamil, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Graha Indonesia, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

------------, 1995, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati, 1997, Hukum Perdata Islam, Komplikasi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shadaqah, Mandar Maju, Bandung.

Saleh, K. Wantjik, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soeroso, R., 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, R., 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 1990, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung.

Syaifudin, Muhammad, dkk, 2014, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta.

Syarifin, Pipin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Syatha, Abu Bakar Muhammad, 2004, I’anah al Thalibin, Juz 4, Dar al Fikr, Beirut.

Tihami dan Sohari Sahrani, 2013, Fikih Munakahat (Kajian Afaikih Nikah Lengkap), Rajawali Pers, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, dan Kartini Muljadi, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

MAKALAH / JURNAL / ARTIKEL:

Dariyo Agoes, Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga, Jurnal Psikologi, No.2 Volume 2, 2004.

Saifullah, Problematika Anak dan Solusinya (Pendekatan Sadduzzara’i), Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, 1999.

Zahari, Ahmad, Persamaan Gerak dan Persepsi antara Islam dan UUP Terhadap Perceraian, dalam Majalah Suara Almamater, Bulan Juli dan Agustus, Tahun XIII, 1996.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University