PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT JOKO SABASTIAN KOTA PONTIANAK

SITI SALWA THAYYIBAH NIM. A1011151023

Abstract


Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah telah mengalami konflik selama 1 bulan yakni bulan September hingga Oktober 2018. Hal ini terjadi dikarenakan jangka waktu pelaksanaanperjanjian jual beli tanah sudah lewat sehingga diperpanjang jangka waktu tersebut dan dapat dimusyawarahkan kembali atas kesepakatan para pihak yang bersangkutan. Penelitian dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT JOKO SABASTIAN KOTA PONTIANAK”, memiliki rumusan masalah yaitu mengapa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kantor PPAT Joko SabastianKota Pontianak belum dapat dibalik nama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang terhalang di Kantor PPAT Joko Sabastian Kota Pontianak, untuk mengungkapkan prosedur yang ditetapkan pada Kantor PPAT Joko Sabastian di Kota Pontianak atas pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian jual beli tanah.

Penelitian ini menggunakan metodePenelitian Hukum Empiris, sifat penelitian  yang digunakan yaitu penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik pengamatan / observasi, sampel yang digunakan adalah Total Sampling atau Sampel Jenuh dan analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.

Berdasarkan analisis data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa  pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kantor PPAT Joko Sabastian Kota Pontianak belum balik nama secara tertulis, bahwa prosedur pelaksanaan perjanjian jual beli tanah adalah dengan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan, faktor penyebabdan upaya terhadap kasus atas terhalangnya pelaksanaan perjanjian jual beli tanah adalah dengan dibuatnya pernyataan olehpenjual hak milik atas tanahyang timbuldari

perjanjian dan pelaksanaan perjanjian jual beli tanah belum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam bentuk balik nama dari penjual ke pembeli yang semula diperjanjikan akan dilakukan dalam rentang waktu paling lama 10 hari dikarenakan pembeli mengemukakan alasan adanya biaya yang harus dibayar kepada pihak perantara dan alasan pembeli terlambat bayar dikarenakan uangnya belum cukup.

 

Kata Kunci : Perjanjian,Jual  Beli, Tanah  dan  PPAT.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Effendi Perangin, 1987, Praktek Jual Beli Tanah, Rajawali Pers :Jakarta.

Kamaruddin,1972, Pengantar Metodologi Riset, Angkasa, Bandung.

Koentjaraningrat.1984,Kamus Istilah Anhtropologi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Depdikbud, Jakarta.

Komar Andasasmita, 1990, Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Cetakan 2, Bandung, Ikatan Notaris Indonesia Daerah, Jawa Barat.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi – Segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survai, Pustaka LP3ES, Jakarta.

Moh. Nazir, 2005. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia,Jakarta.

Muhammad Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung.

_____________________, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditiya Bakti,Bandung.

Muhammad Hasyim, 1982, Penuntun Dasar Kearah Penelitian Masyarakat, Bina Ilmu, Surabaya

R.M. Suryodiningrat, 1996, Perikatan - Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.

R.Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R.Subekti,1975, Aneka Perjanjian.Penerbit Alumni, Bandung.

_______,1997, Hukum Perjanjian. Cet.ke-II, Inter Masa, Jakarta.

_________,2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita: Jakarta

Redaksi RAS, 2009, Tip Hukum Perdata : Tanah dan Bangunan, Raih Asa Sukses, Depok

Salim, H.S,2014, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif,Alfabeta, Bandung.

Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sumadi Suryabrata, 1987, Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta.

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Persada Media Group, Jakarta.

Wirjono Projodikoro, 1991,Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

_________________, 2006, Asas –Asas Hukum Perjanjian, Sumur : Bandung.

Internet :

https://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html diakses pada tanggal 25 Desember 2011.

https://agenpropertisite.wordpress.com/2015/08/21/hak-dan-kewajiban-penjual-dan-pembeli/diakses pada tanggal 21 Agustus 2015.

https://www.cermati.com/artikel/syarat-serta-prosedur-jual-beli-tanah-dan-bangunan/diakses pada tanggal 22 September 2016.

https://www.hukum.96.com/2019/04/subjek-dan-objek-jual-beli/ diakses pada tanggal 05 April 2019.

https://www.seva.id/blog/sebelum-jual-beli-tanah-pahami-proses-berikut-ini-agar-tidak-dirugikan/ diakses pada tanggal 1 Juli 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University