WANPRESTASI PORTER TERMINAL BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK DALAM PEMBAYARAN SETORAN HARIAN PADA KOPERASI KARYAWAN ANGKASA PURA

HARDIAN RAMADHANA SESTYANTO NIM. A11107370

Abstract


Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara porter dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura dilakukan secara lisan dengan kesepakatan porter melakukan setoran sebesar Rp.30.000,- per harinya.

Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, perjanjian kerja pada Koperasi Karyawan Angkasa Pura selain menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian dilakukan. Dalam perjanjian kerja tersebut masing-masing pihak memiliki dan dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh porter adalah melaksanakan pembayaran setoran harian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh porter.

Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pembayaran setoran harian dikarenakan porter memiliki kebutuhan yang mendesak sehingga porter tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Koperasi Karyawan Angkasa Pura. Akibat hukum bagi porter yang wanprestasi dalam pembayaran setoran harian adalah mendapatkan peringatan lisan dan tulisan serta pemberhentian kerja sebagai porter sesuai dengan tingkat pelanggaran setoran harian yang dilakukan. Selain itu terdapat upaya yang dilakukan oleh koperasi terhadap porter wanprestasi yaitu selain dengan memberikan peringatan, juga meminta porter untuk segera membayar keterlambatan pembayaran setoran harian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kepada Koperasi Karyawan Angkasa Pura namun dalam prekteknya kewajiban tersebut tidak dilaksanakanĀ  oleh porter. Maka koperasi melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara musyawarah mufakat kekeluargaan.

Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Koperasi, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DARTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

_______. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gunawan Widjaja. 2006. Memahami Prinsip Keterbukaan(Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata. Jakarta: PT. Rajawali Pers.

Hendri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Bandung: Pustaka Yustisia.

I Ketut Oka Setiawan. 2015. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

J. Satrio. 1999. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

_______. 2002. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Adiya Bakti.

Juliana Lumbantobing, Elvis F. Purba dan Ridhon Simangunsong. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP Nommensen Fakultas Ekonomi.

Masri Singarimbun, Sofian Effendi. 1996. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

R. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-18. Jakarta: PT. Intermasa.

_______. 2005. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-21. Jakarta: PT. Intermasa.

_______. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke-XXXVIII, Jakarta: PT. Agra Printing.

Salim HS. 2009. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cetakan ke-5. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Soesilowati Mahdi, dkk. 2005. Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Jakarta: CV. Gitama Jaya.

Sudikmo Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media.

Tim Penyusun Kamus Pusat. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Wirjono Prodjodikoro. 2011. Asas - Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University