PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPUL ZAKAT DI DESA JELU AIR KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS.
Abstract
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama islam pada bulan ramadhan dengan tujuan mensucikan jiwa dan menolong orang yang tidak mampu agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri. Oleh karena itu dalam penyalurannya harus tepat sasaran kepada mustahiq agar tujuan dan cita-cita dari zakat fitrah dapat terpenuhi. Dalam praktek zakat fitrah oleh Unit Pengumpul Zakat di Desa Jelu Air belum sesuai dengan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Penyalurannya dilakukan secara tidak merata dan salah sasaran serta tidak mempertimbangkan apakah orang tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat Sesuai Dengan Hukum Islam.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “ Apakah Pelaksanaan Zakat Fitrah Oleh Unit Pengumpul Zakatdi Desa Jelu Air Kecamatan Jawai Selatan Sesuai Dengan Hukum Islam”
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang terkumpul pada saat penelitian diadakan dan kemudian dianalisis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada saat penelitian dan kemudian dianalisis sehingga dapat kesimpulan akhir
Faktor penyebab pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di Desa Jelu Air Kecamatan jawai selatan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah fakir dan miskin atau penerima zakat fitrah belum sepenuhnya terdaftar sebagai mustahiq sehingga fakir miskin yang belum terdata tidak mendapatkan haknya serta penyaluran yang salah sasaran kepada orang-orang yang tergolong mampu.
Upaya yang dilakukan KUA terhadap UPZ yang menyalurkan zakat fitrah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah dengan sosialisasi, himbauan dan pendekatan kepada UPZ Desa agar dalam pelaksanaan penyaluran zakat fitrah harus mendata dengan teliti para mustahiq agar harta zakat fitrah dapat dibagikan kepada orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat.
Akibat hukum penyaluran zakat fitrah oleh UPZ yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam berlaku ketentuan pasal 56 Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul yaitu sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa peringatan tertulis dan sanksi berat berupa penghentian sementara dari kepengurusan sedangkan dalam pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Kata kunci : Zakat Fitrah, Mustahiq, Muzakki, UPZ
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, 2015, Fiqih Ibadah Thaharah, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji, AMZAH, Jakarta
Ahmad zahari, 2010, Wakaf, Zakat dan Ekonomi Syariah, FH UNTAN press pontianak anggota akapi, pontianak.
Ayoeb Amin.dkk, Dasar Hukum Islam, Buku Teks Pendidikan Aagama Islam Pada Perguruan Tinggi Jakarta, 2009
Departemen Agama RI, 2006, al-quran dan terjemahannya (Jakarta: Mahfirah Pustaka)
Didiek Ahmad Supadie.dkk, 2015 Studi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat Infak Sedekah, Cet VIII (Jakarta: GEMA INSANI, 2008)
Fakhruddin, 2008, Fiqh & Managemen Zakat di Indonesia, UIN-MALANG PRESS, Jogjakarta.
Koentjara Ningrat,2008, metode-metode penelitian masyarakat, Gramdia, Jakarta
Masdar F Masud, 1993, Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, cet III (Jakarta : pustaka Firdaus).
M. Ali Hasan, 2006, Zakat dan Infak Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Mu’inan Rafi’, 2011 POTENSI ZAKAT (dari konsumtif-karitatif ke produktif-berdayaguna) Perspektif Hukum Isalam, Citra Pustaka, Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2003, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekamto , Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sudirman MA, 2007, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, UIN-MALANG PERSS, Malang.
TM. Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, cet III (Jakarta:Bulan Bintang 1976.
Yusuf Qaradhawi, 2005, SPECTRUM ZAKAT Dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Zikrul Media Intelektual, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Undang-undang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Tetang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul zakat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
- Surat Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999, Tentang Pembagian Zakat kepada 8 Asnab Dalam Hukum Islam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University