WANPRESTASI PIHAK PENYEWA TERHADAP KERUSAKAN ISI RUMAH AKIBAT KELALAIAN DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAHDI KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

ASTININGTYAS INDIRA PUTRI NIM. A1011131050

Abstract


Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya,begitu juga halnya pada perjanjian sewa menyewa,telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara pihak yang mengadakan perjanjian.Perjanjian sewa menyewa dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perbaikan Kerusakan Rumah Yang Di Sewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Kota?”.Bahwa metode Deskriptif Analisis,yang meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang di temukan di lapangan.

Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl.H.Rais A.Rahman RT.001/RW.014,Gang Waspada III Sungai Jawi  Pontianak Kota,pihak Penyewa berkewajiban menyerahkan kenikmatan rumah yang disewa dan membayar uang sewa yang di sepakati,namun kewajian tersebut tidak hanya mengenai barang dan jasa.Dalam perjanjian sewa menyewa rumah,penyewa berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sedia kala. Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah, pihak penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan  rumah yang disewanya.

Adapun faktor penyebab penyewa rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya tersebut, Karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya.Akibat hukum Penyewa Rumah yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki keruusakan rumah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah.Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerrusakan rumah yang di sewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluaragaan,namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa.

 

Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa,Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A.Qirom Syamsudin Meliala, 1995.Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia, Citra Adithya Bakti, Bandung

Djaja S Meliala, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta

Handri Raharjo, 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia: Yogyakarta

J.B.Daliyo,dkk.,2001. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta.

J.Satrio.2001.Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Adithya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 1996. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman.2001.Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Adithya Bakti, Bandung

Masri, Singarimbun & Sofian Effendi. 1994. Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Mulyadi, Kartini & Gunawan Widjaya,2005. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada : Jakarta

R. Setiawan. 1997. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Jakarta.

R. Sokroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CCT. Kesebelas, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti. 2000, Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita.

...................,2004.Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

..................., & R. Tjiptrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University