ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTEK PEMINJAMAN UANG PADA PEDAGANG PASAR TRADISIONAL (PASAR TENGAH) DI KOTA PONTIANAK

JONATHAN KRISTIANTO SINAGA NIM. A1011131148

Abstract


Penelitian tentang “Analisis Yuridis Terhadap Praktek Peminjaman Uang Pegadang Pada Pasar Tradisional (Pasar Tengah) Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab munculnya persoalan dalam pelaksanaan peminjaman uang di Pasar Tradisional (Pasar Tengah) di Kota Pontianak. Untuk mengetahui dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak terhadap persoalan dalam pelaksanaan peminjaman uang di Pasar Tradisional (Pasar Tengah) di Kota Pontianak.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian dilapangan serta melakukan penelitian dengan secara literasi atau penelitian kepustakaan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa faktor penyebab munculnya persoalan dalam pelaksanaan peminjaman uang Di Pasar Tradisional (Pasar Tengah) Di Kota Pontianak adalah dikarenakan perjanjian dilaksanakan secara lisan antara kreditur dengan debitur dimana saat dilakukan pinjaman debitur hanya memberikan fhotocopy kartu tanda penduduk kepada kreditur dan melakukan kesepakatan jumlah uang yang dibutuhkan oleh debitur, dimana proses peminjaman dapat dilaksanakan satu hari namum keesokan harinya debutur sydah harus mencicil pinjaman yang dilakukan paling lama sebulan sampai tiga bulan. Juga dikarenakan kondisi diluar kendali dari sidebitur dikarenakan berbagai persoalam antara lain kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk mencicil pinjaman karena adanya keperluan keluarga yang mendadak dan mendesak sehingga hasil jualan tidak dapat menutup hutang saat ditagih selain itu persoaln terjadi karena barang dagangan yang belum tentu mengalami penjualan yang baik sehingga pemasukan tidak menentu. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak terhadap persoalan dalam pelaksanaan peminjaman uang Di Pasar Tradisional (Pasar Tengah) Di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat diantara debitur dan kreditur dikarenakan diantara mereka telah terjalin kerjasama yang cukup lama sehingga jalan musyawarah adalah pilihan yang terbaik.

Kata Kunci : Praktek, Peminjaman Uang, Pasar Tradisional


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------------------, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------------, 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

------------------, 1996, Hukum Perjanjian, PT. Intermedia, Jakarta

Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University