STUDI KOMPARATIF PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM TANAH ADAT DAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Penelitian tentang “Studi Komparatif Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Tanah Adat Dan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria” bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tentang persamaan dan perbedaan peralihan hak milik atas tanah menurut hukum tanah adat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum perbedaan peralihan hak milik atas tanah menurut hukum tanah adat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti
Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa persamaan dan perbedaan peralihan hak milik atas tanah menurut Hukum Tanah Adat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria adalah kesamaannya yaitu sama-sama dapat dialihkan atau beralih pada orang lain. Cuma perbedaannya pada tata cara peralihan dimana menurut UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwa peralihan hak milik atas tanah harus menurut aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, hal ini dikarenakan menurut UUPA peralihan hak atas tanah harus dihadapan pejabat publik yang telah ditunjuk oleh Negara, serta didaftarkan pada lembaga yang berwenang yaitu ATR Badan Pertanahan Nasional sedangkan pada hukum tanah adat peralihan hak atas tanah semata-mata hubungan langsung antara pemilik tanah dengan pembeli yang dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan serta disesuaikan dengan hukum adat masing-masing daerah. Bahwa akibat hukum perbedaan peralihan hak milik atas tanah menurut hukum tanah adat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah akibat hukumnya menjadi berbeda bahwa peralihan hak atas tanah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang serta disertai dengan pendaftaran peralihan hak kepemilikan atas tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional sedangkan pada peralihan hak atas tanah dengan hukum adat tanah kekuatan hukumnya tidak kuat serta dimungkinkan terjadi persoalan dikemudian hari antara para pihak, dikarenakan peralihan hak belum diikuti dengan pendaftaran akta peralihan hak milik secara otentik.
Kata Kunci : Studi Komperatif, Peralihan Hak Atas Tanah, UUPA, Hukum Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta
Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 10, Universitas Trisakti, Jakarta
--------------------, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah : Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Cet. 1, Republika, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soeroso, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Cet. 1, Alumni, Bandung
Surojo Wignjodipuro, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
-----------------, 2007, Hukum Agraria & Hak-hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University