KEWAJIBAN PEMBELI MEMBAYAR HARGA PADA PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI JALAN AMPERA KOTA PONTIANAK

M A N S U R NIM. A1012151235

Abstract


Judul Skripsi : “Kewajiban Pembeli Membayar Batako Pada Pengusaha Dalam Perjanjian Jual Beli Di Jalan Ampera Kota Pontianak”, dan masalah penelitian adalah Apakah Pembeli Telah Melaksanakan Kewajiban Membayar  Batako Pada Pengusaha Dalam Perjanjian Jual Beli Di Di Jalan Ampera Kota Pontianak, dan tujuan penelitian ini adalah Pertama : untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembeli  untuk membayar harga batako  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak, kedua: untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli  yang tidak membayar harga batako  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak, ketiga : untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pembeli  yang tidak membayar harga batako  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak, keempat : untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pengusaha terhadap pembeli  yang tidak membayar harga batako tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Jalan Ampera Kota Pontianak.

. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual belio batako, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa pihak pembeli batako telah melakukan wanprestasi, karena tidak membayar lunas sisa harga batako yang masih terhutang pada waktu batako yang diantar pihak pengusaha batako sampai kepada pihak pembeli batako, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli batako tidak membayar sisa harga batako yang masih terhutang tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembeli adalah karena adanya keperluan mendesak, ketiga bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah sebagian besar adalah membayar ganti rugi, ada sebagian kecil pembatalan perjanjian disertai, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak pengusaha batako sehubungan dengan wanprestasi yang dilakukan pihak pembeli batako adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan tidak pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jual beli batako, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadi Muhammad., Hukum Perikatan, PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 2015.

----------------------., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2015.

----------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2015.

Hartono Hadisapoetro., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2015.

Iur R. Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.

Karto., Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta, 2015.

Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017.

Mariam Darus Badrulzaman., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Periktatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2015.

Ronny Hanitijo Soemitro., Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indoensia, jakarta, 2014.

Satrio, J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 20159.

Sri Soedewi, Masjchoen Sofwan, Ny, Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 20159.

- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 20159.

Subekti,., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2015.

- - - - - - - - - - - - - -., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2015.

- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2015.

Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.

Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2015.

Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University