KEWAJIBAN PENGUSAHA WARUNG KOPI KOKO MEMBERIKAN WAKTU CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Penelitian tentang’’Kewajiban Pengusaha Warung Kopi Koko Memberikan Waktu Cuti Tahunan Pada Pekerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kecamatan Pontianak Selatan. Bertujuan. Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan pemberian Cuti Tahunan kepada pekerja oleh pengusaha Warung Kopi Koko. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan kepada pekerja. Untuk mengungkapkan akibat hukum pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan Kepada Pekerja. Untuk mengungkapkan upaya pekerja terhadap pengusaha Warung Kopi Koko yang belum memberikan Cuti Tahunan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dengan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut:: Bahwa pelaksanaan Warung Kopi Koko Belum Sepenuhnya Memberikan Cuti Tahunan Pada Pekerja Sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan, sebagaimana mestinya karena hak – hak pekerja masih ada yang belum diberikan kepada pekerja misalnya pada Cuti Tahunan.Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya Cuti Tahunan Ketenagakerjaan bagi pekerja di Warung Kopi Koko tidak memahami tentang kewajibannya terhadap pekerja sehingga pekerja tersebut belum mendapatkan hak diberikan kepada pekerja sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa Akibat hukum bagi pengusaha Warung Kopi Koko yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja berdasarkan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan., Sebab pekerja di Warung Kopi Koko tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak pemerintah.Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah dengan mengajukan permohonan kepada pengusaha Warung Kopi Koko untuk memberikan hak – hak pekerja selain gaji, dan Cuti Tahunan
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perbuatan Melawan Hukum, Cuti
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Asikin Zainal H, 2016, Dasar-Dasar Perburuhan, PT rajaGrafindo persada, Jakarta
…................,2016, Hukum Dagang, PT rajaGrafindo persada, Jakarta
Ashshofa Burhan, 2013, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta
Asyhadie Zaeni. H ,S.H.,M.Hum & Kusuma Rahmawati, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori& Praktik di Indonesia,PrenadaMedia Group, Jakarta Timur
Bambang Joni R.S, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung
Daliyo J.B,1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta
Harianto Aries ,2016, Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan dalam Perjanjian kerja, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Hernoko Yudha Agus, 2014,Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta
Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan Karakteristik BERBADAN Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta
Muhammad,Wahyu, Danang,2018,HUKUM BISNIS, Pustaka Pelajar,Yogyakarta
Masri Singarimbum dan Sofyan Effendi,1999,Metode Penelitian Survei,LP3es, Jakarta
Noval Rifqi Mohammad sayid, 2017, Hukum Ketenagakerjaan Hakikat cita keadilan dalam sistem Ketenagakerjaan, PT Refika Aditama,Bandung
Pengusaha Seri, 2016, Keterampilan Bernegoisasi Dalam Hubungan Industrial, Jakarta
Poerwadarminta,2003,Kamus Umum Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta
Rahayu Devi,2019, Hukum Ketenagakerjaan, scopindo Medika Pustaka, Surabaya
Susiani Dina,Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia,CV PUSTAKA ABADI,Jawa Timur
Santoso Budi, 2012, Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama, Elektronik Pertama dan Terbesar di Indonesia, Malang
R.Subekti,2003,Pokok –Pokok Hukum Perdata, Intermasa,Jakarta
Tunggul Setia Hadi, 2009, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Harvarindo, Jakarta
Telaumbanua Delinama,,2019, Hukum Ketenagakerjaan,Grup penerbit CV BUDI UTAMA,Yogyakarta
Virgirama Reyhan,2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia , Garda Media, Jakarta
Widodo Hartono,2006, Segi Hukum Penyelesaian Perburuhan, Rajawali Pres,Jakarta
Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar 1945 Amademen
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Dan penjelasannya di sertai peraturan yang terkait Tentang Ketenagakerjaan
Himpunan Peraturan Perundang – Undangan Bidang Norma Kerja Waktu Kerja Waktu Istirahat Dan Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2014.
Kumpulan Peraturan Ketenagakerjaan Bidang Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tahun 2016.
Himpunan Peraturan Bidang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan KepadaPerusahaan Lain, Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University