KEWAJIBAN PENGUSAHA WARUNG KOPI KOKO MEMBERIKAN WAKTU CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKECAMATAN PONTIANAK SELATAN

YOSEVA MONIKA ARITONANG NIM. A1011161073

Abstract


Penelitian tentang’’Kewajiban Pengusaha Warung Kopi Koko Memberikan Waktu Cuti Tahunan Pada Pekerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kecamatan Pontianak Selatan. Bertujuan. Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan pemberian Cuti Tahunan kepada pekerja oleh pengusaha Warung Kopi Koko. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan kepada pekerja. Untuk mengungkapkan akibat hukum pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan Kepada Pekerja. Untuk mengungkapkan upaya pekerja terhadap pengusaha Warung Kopi Koko yang belum memberikan Cuti Tahunan.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dengan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut:: Bahwa pelaksanaan Warung Kopi Koko Belum Sepenuhnya Memberikan Cuti Tahunan Pada Pekerja Sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan, sebagaimana mestinya karena hak – hak pekerja masih ada yang belum diberikan kepada pekerja misalnya pada Cuti Tahunan.Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya Cuti Tahunan Ketenagakerjaan bagi pekerja di Warung Kopi Koko tidak memahami tentang kewajibannya terhadap pekerja sehingga pekerja tersebut belum mendapatkan hak diberikan kepada pekerja sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa Akibat hukum bagi pengusaha Warung Kopi Koko yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja berdasarkan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan., Sebab pekerja di Warung Kopi Koko tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak pemerintah.Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah dengan mengajukan permohonan kepada pengusaha Warung Kopi Koko untuk memberikan hak – hak pekerja selain gaji, dan Cuti Tahunan

 

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perbuatan Melawan Hukum, Cuti

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Asikin Zainal H, 2016, Dasar-Dasar Perburuhan, PT rajaGrafindo persada, Jakarta

…................,2016, Hukum Dagang, PT rajaGrafindo persada, Jakarta

Ashshofa Burhan, 2013, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta

Asyhadie Zaeni. H ,S.H.,M.Hum & Kusuma Rahmawati, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori& Praktik di Indonesia,PrenadaMedia Group, Jakarta Timur

Bambang Joni R.S, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung

Daliyo J.B,1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta

Harianto Aries ,2016, Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan dalam Perjanjian kerja, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta

Hernoko Yudha Agus, 2014,Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta

Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan Karakteristik BERBADAN Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta

Muhammad,Wahyu, Danang,2018,HUKUM BISNIS, Pustaka Pelajar,Yogyakarta

Masri Singarimbum dan Sofyan Effendi,1999,Metode Penelitian Survei,LP3es, Jakarta

Noval Rifqi Mohammad sayid, 2017, Hukum Ketenagakerjaan Hakikat cita keadilan dalam sistem Ketenagakerjaan, PT Refika Aditama,Bandung

Pengusaha Seri, 2016, Keterampilan Bernegoisasi Dalam Hubungan Industrial, Jakarta

Poerwadarminta,2003,Kamus Umum Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta

Rahayu Devi,2019, Hukum Ketenagakerjaan, scopindo Medika Pustaka, Surabaya

Susiani Dina,Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia,CV PUSTAKA ABADI,Jawa Timur

Santoso Budi, 2012, Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama, Elektronik Pertama dan Terbesar di Indonesia, Malang

R.Subekti,2003,Pokok –Pokok Hukum Perdata, Intermasa,Jakarta

Tunggul Setia Hadi, 2009, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Harvarindo, Jakarta

Telaumbanua Delinama,,2019, Hukum Ketenagakerjaan,Grup penerbit CV BUDI UTAMA,Yogyakarta

Virgirama Reyhan,2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia , Garda Media, Jakarta

Widodo Hartono,2006, Segi Hukum Penyelesaian Perburuhan, Rajawali Pres,Jakarta

Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar 1945 Amademen

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Dan penjelasannya di sertai peraturan yang terkait Tentang Ketenagakerjaan

Himpunan Peraturan Perundang – Undangan Bidang Norma Kerja Waktu Kerja Waktu Istirahat Dan Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2014.

Kumpulan Peraturan Ketenagakerjaan Bidang Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tahun 2016.

Himpunan Peraturan Bidang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan KepadaPerusahaan Lain, Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University