PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ATAS SEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA DALAM BIDANG STRAPPING DAN WRAPPING BAGGAGE ANTARA CV BOY BERSAUDARA DENGAN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA SUPADIO PONTIANAK
Abstract
Perkembangan industri jasa di Indonesia menyebabkan persaingan bidang industri jasa semakin meluas. Salah satu perusahaan yang konsisten dalam memberikan pelayanan jasa adalah PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam dunia usaha, “strapping dan wrapping baggage” merupakan hal yang sangat penting untuk memajukan perusahaan atau meningkatkan pendapatan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan yang bergerak dibidang jasa.
PT. Angkasa Pura II (Persero) Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disektor perhubungan bergerak di bidang dan pengusahaan kebandarudaraan serta pelayanan jasa navigasi penerbengan, sekaligus pelopor pengusahaan kebandarudaraan yang bersifat komersil di Indonesia.
Strapping Dan Wrapping Baggage adalah Pembungkus plastik untuk bagasi atau baggage wrap yang sudah lama ditawarkan di banyak bandara- bandara didunia sebagai salah satu cara paling baik dan aman. Banyak orang yang menggunakannya, yang pasti ingin koper dan tas terlindungi ketika dibawa ke bagasi pesawat.
Metode penelitian juga merupakan pedoman untuk memperoleh pengetahuan
yang lebih mendalam dari suatu obyek yang diteliti dengan mengumpulkan, menyusun serta menginterprestasikan data-data yang diperoleh. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa metodologi penelitian adalah : Suatu pemikiran yang digunakan dalam penelitian, Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan, dan Cara tertentu untuk melakukan prosedur. Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan jenis pendekatan Deskriptif.
Berdasarkan uraian-uraian tentang pengolahan data, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa antara pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dengan pihak Penyewa, telah melakukan perjanjian sewa menyewa dimana pelaksanaannya secara lisan, yang mana pihak penyewa sepakat dengan harga yang diberikan oleh pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha yaitu sebesar Rp 3.240.000.000, - (tiga milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) . Dalam sistem pembayaran sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dapat dilakukan dengan dibayar dibelakang,sesuai tagihan perbulan dan dibayarkan dengan cara rekening deposit dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tagihan /invoice diterima, Bahwa faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dalam perjanjian sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha di Bandara Supadio Pontianak dikarenakan sepi pembeli/ pengguna jasa dan adanya keperluan yang mendesak, Bahwa akibat hukum yang yang diberikan pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha kepada pihak Penyewa.
Kata Kunci : Angkasa Pura, Wanpestasi, Strapping Dan Wrapping Baggage
References
DAFTAR PUSTAKA
Artikel
Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta.
, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bahkti,
Bandung, h.103
, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 225
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, h.45
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja
Grafindo Perjada, Jakarta, h. 47.
Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung: Penerbit Nuansa
Aulia.
Gunawan Widjaja, 2006, memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta, halaman 248-249.
, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 285-286
J. B. Daliyo, dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, h.32
J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta, h. 21
M. Yahya Harahap, 1994,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. h. 220
, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, h. 60
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung. h.21
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta, 1999), h,125
P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, h. 335.
Qirom S. Meliala, 1985, pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta
Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, h.29
R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta, h. 342
, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, h. 338
, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta, h. 342
R. Subekti, 2000, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, h.152
, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan 19, PT. Intermasa, Jakarta, h. l 1
, 2004, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, h. 46
, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, h. 45
, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta, h. 47.
R.Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pradnya Paramita, Jakarta, h.338
Salim. HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, h.152
Soedharyono Soimin, S. H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar
Grafika, Jakarta, h.313
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi
Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta, h.21
Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, h.79
Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung, h.7
Perundang-Undangan
Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Website
http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html tanggal 25 Juni
pukul 11 : 50
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University